Waka MPR Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD Layak Dikaji, Tak Langgar Konstitusional
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD merupakan usulan yang layak untuk dipertimbangkan ataupun dikaji.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi atas berbagai ekses negatif yang muncul selama pelaksanaan Pilkada langsung.
Eddy mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, ia mengamati adanya peningkatan intensitas praktik-praktik yang merusak demokrasi dalam Pilkada langsung.
"Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal: satu, money politics (politik uang); dua, politik dinasti; dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika Pilkada itu dilaksanakan secara langsung," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025.
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa pemilihan Pilkada melalui DPRD bertujuan untuk mengurangi dampak buruk tersebut. Eddy menyoroti bagaimana Pilkada langsung justru kerap mencederai pendidikan politik bagi masyarakat.
"Kalau kita lihat eksesnya, itu membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat. Masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya," tutur dia.
Meski begitu, Eddy menyadari bahwa perubahan mekanisme ini akan menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat yang merasa hak pilih langsungnya dicabut.
Namun, ia menekankan pentingnya melihat kepentingan yang lebih besar, yakni memperbaiki kualitas demokrasi.
Lebih lanjut, dari sisi legalitas, Eddy meyakini usulan ini masih dalam koridor konstitusional. Ia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum jika nantinya terjadi perubahan undang-undang.
"Masih konstitusional. Andaikata pun kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Eddy.