Polisi Geruduk 61 Pasar di Jakarta, Cuma 1 Pedagang Nekat Jual Beras Diatas HET

Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya

Upaya menjaga stabilitas harga beras di Ibu Kota terus dilakukan. Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait kembali turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan di 61 titik penjualan beras di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri bersama pemerintah dalam memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, mengatakan hasil pemantauan kali ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pedagang dibandingkan dengan pengecekan sebelumnya.

“Dari total 61 titik yang kami datangi, 34 pedagang sebelumnya sempat diberikan surat teguran karena menjual di atas HET. Tapi sekarang, tinggal satu pedagang saja yang masih melanggar,” ujar Kombes Edy di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Pedagang yang dimaksud yakni Toko Uni di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang diketahui masih menjual beras dengan harga melebihi batas HET. Edy menegaskan, kegiatan pengecekan lapangan ini tidak hanya berfokus pada harga, tetapi juga ketersediaan stok dan kelancaran distribusi beras ke sejumlah pasar.

Dirinya menyebut, kondisi pasokan beras di wilayah DKI Jakarta relatif aman dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan. Adapun kegiatan ini dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, yang melibatkan unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, Dinas KPKP DKI Jakarta, Dinas DPMPTSP, dan Dinas PPUKM (Disperindag).

Edy menambahkan, sinergi lintas lembaga ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin dan evaluasi berkala di berbagai pasar tradisional maupun modern. Tujuannya, mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.