Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus Terungkap: Jengkel dan Dendam Anak Diludahi Korban

Kasus pembunuhan, Kudus, polres kudus, Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus Terungkap: Jengkel dan Dendam Anak Diludahi Korban

Motif penusukan dua orang kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya terugkap.

Korban adalah David (39) dan Dimas (37), sementara dua pelaku penusukan yang juga kakak beradik yaitu Abilawa Ariya Damas dan kakaknya, Rangga Pati Morgana merupakan tetangga korban.

Peristiwa berdarah yang menewaskan David dan Dimas terjadi di RT 03 RW 01, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, pada Minggu (14/9/2025) malam.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang melarikan diri hingga ke Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Jadi dalam kasus ini korban merupakan kakak beradik, dan pelaku juga kakak beradik. Kami memeriksa enam saksi dalam peristiwa tersebut, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025).

Motif Pelaku: Jengkel dan Dendam kepada Korban

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu dendam lama.

Abilawa pernah menegur David dan Dimas setahun sebelumnya karena keduanya sering membuat gaduh di lingkungan rumah. Namun teguran itu tidak diindahkan, bahkan korban makin kerap menimbulkan keributan.

Pada hari kejadian, anak Abilawa diludahi oleh salah satu korban. Hal ini membuat Abilawa marah.

“Setelah mengambil senjata tajam di rumahnya, pelaku tersebut langsung melabrak para korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku,” ujar Danail.

Ia menambahkan, pelaku mengaku kesal karena korban sering membuat gaduh sambil mengonsumsi miras sehingga lingkungan, termasuk keluarga pelaku, merasa terganggu.

Polisi Kejar Pelaku hingga Lombok

Menurut Heru, pasca kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam pisau belati yang dipakai pelaku untuk menikam korban.

Setelah itu, petugas melakukan pengejaran karena kedua pelaku langsung melarikan diri usai menikam David dan Dimas.

Upaya pelarian keduanya terhenti setelah aparat kepolisian menangkap mereka di sebuah indekos di Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Penangkapan kedua pelaku yang lari sampai ke NTB itu tidak hanya melibatkan tim Resmob Polres Kudus, melainkan juga tim dari Polres Pati, Jatanras Polda Jateng, tim dari Polda Bali, Polda NTB, dan Polres Lombok Barat," jelas Heru.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki Ninja putih yang dipakai untuk melarikan diri.

“Setelah melakukan tindakan pidana pembunuhan atau pengeroyokan hingga menewaskan korban, para pelaku menaiki Kawasaki Ninja lari ke Pati, kemudian melanjutkan perjalanan ke Rembang,” jelas Danail.

Kasus pembunuhan, Kudus, polres kudus, Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus Terungkap: Jengkel dan Dendam Anak Diludahi Korban

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025). Barang bukti tersebut disita polisi dari kasus penusukan kakak beradik yang akhirnya meninggal.

Di Rembang, mereka menitipkan motor kepada teman sebelum melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali, dengan bus. Dari Bali, pelaku menyeberang ke Lombok menggunakan ojek online menuju penyeberangan Bali-Lombok.

Sesampainya di Lombok Barat, keduanya menyewa kamar kos. Saat kehabisan bekal, polisi berhasil menangkap mereka dan membawa kembali ke Kudus.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

“Untuk peristiwa tersebut, kami periksa enam saksi yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025).

Akibat perbuatannya, Dua pelaku yang juga kakak beradik ini dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jengkel Anaknya Diludahi Picu Abilawa dan Adiknya Bunuh Kakak Beradik di Kudus" dan "Duduk Perkara Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditikam: Kesal Memuncak Saat Anak Diludahi Korban".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.