Polisi Ungkap Modus Sindikat Narkoba Jelang DWP di Bali, Sistem Tempel hingga COD

Bareskrim Polri Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Sebelum DWP 2025
Bareskrim Polri Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Sebelum DWP 2025

 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika menjelang gelaran acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain hingga sabu senilai Rp60 miliar.

Kemudian, pihaknya juga berhasil mengamankan 17 orang. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka salah satunya yaitu dengan sistem tempel di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. 

Selain itu, ada sistem cash on delivery(COD) yakni pengedar dan pembeli bertemu melakukan transaksi.

"Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.

Brigjen Eko menambahkan para pelaku nantinya bakal meletakkan narkoba atau uang sebagai pembayaran di suatu tempat. Kemudian, kata dia, barang haram tersebut di foto dan video sebagai bentuk dokumentasi lengkap dengan keterangan lokasi guna mempermudah pembeli melacaknya.

Bareskrim Polri Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Sebelum DWP 2025

"Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian," ucap Eko.

Sedangkan modus COD dilakukan langsung antara pengirim dan penerima untuk melakukan pertukaran antara barang dan uang secara langsung. Selain itu ada juga modus transaksi melalui sistem perbankan. Di mana pembeli mentransfer langsung sejumlah uang kepada penyedia narkoba.

"Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba," kata Eko.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.