Hati-Hati! Nonton Drama China Dibayar Ternyata Bisa Jadi Modus Penipuan, OJK Ungkap Ribuan Aduan Keuangan Ilegal

Ilustrasi drama china, OJK Terima Lebih dari 17 Ribu Pengaduan, Modus Nonton Drama China hingga Beli Hak Cipta Film, Beragam Modus Penipuan Terus Bermunculan, OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi drama china

Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang dengan modus yang semakin beragam. Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah tawaran mendapatkan keuntungan hanya dengan menonton film atau drama China.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik tersebut termasuk dalam daftar modus penipuan yang ditemukan dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan yang menjanjikan imbal hasil hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana secara daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa hingga 20 Mei 2026, pihaknya menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Jumat, 5 Juni 2026.

OJK Terima Lebih dari 17 Ribu Pengaduan

Berdasarkan data OJK, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, jumlah pengaduan terkait entitas ilegal mencapai 17.105 laporan. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK bersama Satgas PASTI melakukan berbagai langkah penegakan. Hasilnya, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan. Selain itu, terdapat 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang juga telah ditindak melalui penghentian operasional pada sejumlah situs maupun aplikasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang tidak memiliki izin dan berisiko menimbulkan kerugian finansial.

Modus Nonton Drama China hingga Beli Hak Cipta Film

Dicky mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku untuk menarik korban.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah modus yang menawarkan pekerjaan menonton film atau drama China untuk memperoleh keuntungan. Modus tersebut kerap dibungkus dengan skema tugas sederhana yang menjanjikan komisi atau pendapatan tambahan.

Selain itu, terdapat pula modus yang mengajak masyarakat melakukan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tawaran seperti ini dinilai patut dicurigai karena sering digunakan untuk menarik dana dari korban sebelum akhirnya pelaku menghilang.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas.

Beragam Modus Penipuan Terus Bermunculan

Tidak hanya melalui tugas menonton drama China, Satgas PASTI juga menemukan berbagai pola penipuan lain yang berkembang di masyarakat.

Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:

  • Penipuan dari pihak asing dengan modus impersonation atau penyamaran identitas.
  • Penawaran investasi saham IPO yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan.
  • Skema pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi.
  • Tawaran tugas menonton iklan dengan imbalan tertentu.
  • Penawaran pembiayaan proyek fiktif yang menjanjikan keuntungan besar.
  • Investasi aset kripto melalui skema copy trading yang diduga digunakan sebagai modus penipuan.

Modus impersonation menjadi salah satu pola yang paling sering digunakan. Pelaku biasanya mengaku sebagai pihak resmi, perwakilan perusahaan, atau tokoh tertentu untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta sejumlah dana.

Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi identitas pihak yang menawarkan investasi, pekerjaan daring, maupun aktivitas keuangan lainnya.

OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

Selain melakukan pemberantasan aktivitas ilegal, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai tindakan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sepanjang periode yang sama, OJK memberikan:

  • 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK.
  • 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
  • 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara dari sisi market conduct atau perilaku penawaran jasa keuangan, OJK juga mengenakan:

  • 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • 11 sanksi administratif berupa denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan konsumen berjalan secara optimal.

Dengan semakin maraknya berbagai modus penipuan digital, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan cepat, termasuk yang berkedok tugas menonton drama China, menonton iklan, maupun aktivitas daring lain yang meminta setoran dana terlebih dahulu. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dengan berbagai bentuk dan modus baru.