Angkot Jalur Puncak Diliburkan Selama Nataru, Sopir Dapat Kompensasi Rp 200.000 per Hari
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah khusus untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghentian sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari, disertai pemberian kompensasi kepada sopir dan pemilik kendaraan.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat kawasan Puncak hampir selalu mengalami kepadatan ekstrem pada periode libur akhir tahun.
Kapan Operasional Angkutan Umum Dihentikan Sementara?
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025. Penetapan waktu tersebut bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong, Jumat (19/12/2025) dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung rekayasa lalu lintas di jalur Puncak yang kerap diberlakukan secara situasional, seperti sistem satu arah atau pembatasan kendaraan tertentu.
Dengan tidak beroperasinya angkutan umum di jalur tersebut, pengaturan arus kendaraan diharapkan menjadi lebih efektif dan aman.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Kompensasi?
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas penghentian sementara mata pencaharian para sopir dan pemilik angkutan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari.
Kompensasi ini diberikan kepada sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Bayu menegaskan bahwa penyaluran kompensasi dilakukan secara langsung kepada penerima yang telah terdata. Proses pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa data penerima mencakup nama dan alamat sopir maupun pemilik kendaraan, serta kepemilikan kendaraan yang diverifikasi melalui data Samsat. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan penyaluran maupun potensi penerima ganda.
“Pendataan sudah lengkap dan diverifikasi, termasuk kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran kompensasi,” ujarnya.
Berapa Jumlah Angkutan yang Terdampak?
Penghentian sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak berdampak pada ratusan kendaraan. Total angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan yang melayani rute dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Trayek 02A sebanyak 520 kendaraan
- Trayek 02B sebanyak 157 kendaraan
- Trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Seluruh kendaraan tersebut wajib menghentikan operasionalnya selama periode kebijakan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Bayu menegaskan bahwa angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung ditindak.
“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.
Petugas di lapangan akan menghentikan dan memutar balik angkutan umum yang melanggar ketentuan.
Langkah ini dilakukan demi menjaga konsistensi kebijakan serta mencegah potensi gangguan lalu lintas di jalur Puncak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang