Jabar Kucurkan Rp 6 Miliar untuk Kompensasi Libur 5.812 Sopir Angkot hingga Andong di Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian kompensasi kepada pengemudi angkutan umum dan transportasi tradisional yang sementara tidak dapat beroperasi karena adanya rekayasa lalu lintas di sejumlah jalur utama.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi sopir angkutan kota, pengemudi andong, hingga tukang becak yang biasanya beroperasi di kawasan jalur mudik dan wisata.
Pemerintah daerah menilai langkah ini perlu dilakukan agar pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan penghasilan para pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per hari kepada para pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut.
Mengapa Pengemudi Angkutan Diberi Kompensasi?
Menurut Dhani, kebijakan pemberian uang saku ini bukanlah hal baru. Skema serupa sebelumnya pernah diterapkan di sejumlah daerah sebagai hasil kesepakatan forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kepolisian, serta Dinas Perhubungan.
"Kebijakan bantuan uang saku sebenarnya sudah lama ada dan pernah berjalan di Garut di mana hasil kesepakatan forum LLAJ, polisi, dan Dishub. Katanya, untuk sementara saat Lebaran tak beroperasi dahulu dan diberikan kompensasi bahwa penerimaan hariannya akan diganti," ujar Dhani.
Ia menyebutkan, tanggapan dari para pengemudi terhadap kebijakan tersebut cukup positif karena mereka tetap mendapatkan penghasilan meskipun tidak beroperasi selama masa rekayasa lalu lintas.
"Tanggapan sopir angkot, becak, dan andong positif. Karena memang diberikan kompensasi," kata Dhani.
Berapa Jumlah Pengemudi yang Menerima Bantuan?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 5.812 pengemudi akan menerima kompensasi pada periode mudik Lebaran tahun ini. Bantuan tersebut diberikan dengan nilai Rp 200.000 per hari.
Dhani menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam dua periode berbeda, yakni selama tujuh hari pada jalur mudik dan lima hari pada jalur wisata.
"Lokasi pemberian kompensasi angkutan kota ada di Kabupaten Bogor dan Cianjur. Sedangkan untuk lokasi kompensasi angkutan bukan bermotor (becak dan andong) ada di Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. Penyaluran kompensasi untuk 5.812 orang. Rentang waktunya jalur mudik selama 7 hari, dan jalur wisata selama lima hari. Nilai kompensasinya Rp200 ribu per hari atau total yang dikeluarkan Rp6 miliar," katanya, Senin (9/3/2026) di Graha Perhubungan, Cinunuk dikutip dari TribunJabar.id.
Kapan Kompensasi Mulai Dibagikan?
Dinas Perhubungan Jawa Barat menyatakan penyaluran kompensasi kepada para pengemudi akan mulai dilakukan pada 12 Maret 2026.
Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi yang untuk sementara waktu tidak dapat beroperasi di jalur tertentu.
"Untuk sementara, mohon maaf kepada pengemudi angkot, andong, becak di beberapa wilayah yang terlewati oleh jalur mudik, jalur wisata untuk sementara ini tidak beroperasi dulu. Kami akan memberikan kompensasi dan Insyaa Allah akan kita bagikan mulai tanggal 12 Maret 2026," ujar Dhani.
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah jalur padat yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan saat musim mudik.
Beberapa wilayah yang masuk dalam skema tersebut antara lain:
- Bogor–Cianjur
- Puncak–Cianjur
- Bandung–Lembang
- Cipanas
- Garut
- Tasikmalaya
- Kuningan
- Cirebon
- Subang.
Apakah Kebijakan Ini Pernah Diterapkan Sebelumnya?
Program kompensasi bagi pengemudi transportasi lokal sebelumnya juga telah diterapkan pada mudik Lebaran 2025. Saat itu, program tersebut menyasar ribuan pengemudi di berbagai daerah di Jawa Barat.
Pada tahun tersebut, tercatat sebanyak 1.322 sopir angkot menerima bantuan di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang, serta 782 pengemudi delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jawa Barat, kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap kelancaran lalu lintas di sejumlah jalur mudik.
Di jalur Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong, misalnya, kecepatan kendaraan meningkat menjadi sekitar 20 hingga 30 kilometer per jam.
Sebelumnya, rata-rata kecepatan kendaraan di jalur tersebut hanya berkisar 10 hingga 20 kilometer per jam pada 2024.
Sementara itu, di jalur Garut–Tasikmalaya, kecepatan kendaraan meningkat menjadi 30 hingga 40 kilometer per jam, dari sebelumnya sekitar 20 hingga 30 kilometer per jam.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang