Jalur Puncak Bogor Siaga One Way Saat Libur Lebaran 2026, Ini Syarat Penerapannya

Jalur Puncak Bogor Siaga One Way Saat Libur Lebaran 2026, Ini Syarat Penerapannya

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik dan libur Lebaran 2026.

Jalur Puncak diketahui menjadi salah satu kawasan wisata yang selalu dipadati kendaraan saat musim libur panjang.

Oleh karena itu, kepolisian menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas agar kepadatan kendaraan dapat dikendalikan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional dan akan diberlakukan apabila jumlah kendaraan yang melintas telah mencapai batas tertentu.

"Apabila kendaraan yang melewati Gate Tol Ciawi mencapai sekitar 2.200 sampai 2.500 kendaraan per jam, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas, termasuk one way," ujar Wikha usai apel gelar pasukan di Stadion Pakansari, Cibinong, Kamis (12/3/2026).

Kapan sistem one way di Jalur Puncak akan diberlakukan?

Menurut Wikha, sistem satu arah tidak akan diterapkan secara otomatis setiap hari. Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan pemantauan jumlah kendaraan yang masuk menuju kawasan Puncak melalui Gerbang Tol Ciawi.

Apabila volume kendaraan telah melewati ambang batas yang ditentukan, maka petugas di lapangan akan langsung memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.

Namun berdasarkan pemantauan dalam beberapa pekan terakhir, arus kendaraan menuju kawasan wisata tersebut masih berada di bawah ambang batas penerapan sistem satu arah.

"Dalam tiga minggu terakhir kami tidak melakukan one way karena jumlah kendaraan yang menuju Puncak masih di bawah 2.000 kendaraan per jam," kata Wikha.

Bagaimana polisi memantau volume kendaraan?

Untuk memastikan data kendaraan yang melintas dapat dipantau secara akurat, kepolisian telah memasang perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portable di sejumlah titik strategis di Jalur Puncak.

Perangkat tersebut tidak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memiliki fungsi tambahan untuk menghitung jumlah kendaraan yang melintas secara real-time.

Dengan teknologi tersebut, petugas dapat mengetahui kondisi lalu lintas secara cepat dan mengambil keputusan yang tepat terkait penerapan rekayasa lalu lintas.

Apa fungsi lain dari perangkat ETLE portable?

Selain sebagai kamera pengawas pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE portable juga dimanfaatkan sebagai alat traffic counting atau penghitung volume kendaraan.

Data yang dihasilkan dari perangkat tersebut akan menjadi acuan utama bagi petugas kepolisian dalam menentukan kapan sistem satu arah perlu diterapkan di Jalur Puncak.

Dengan pemantauan berbasis teknologi tersebut, diharapkan pengaturan lalu lintas dapat dilakukan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat memprediksi potensi kepadatan kendaraan akan terjadi di jalur Ciawi – Simpang Gadog – Puncak di Kabupaten Bogor.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang terencana, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama libur Lebaran 2026 tetap berjalan lancar, aman, dan nyaman, baik bagi wisatawan maupun masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang