Angkot Bandung Libur 31 Desember–1 Januari, 2.600 Sopir Dapat Kompensasi Rp 500.000

Angkot Bandung Libur 31 Desember–1 Januari, 2.600 Sopir Dapat Kompensasi Rp 500.000, Mengapa angkot di Bandung diliburkan selama dua hari?, Bagaimana skema kompensasi untuk sopir angkot?, Dari mana sumber anggaran kompensasi tersebut?, Kapan dan di mana kompensasi dibagikan?, Apa saja ketentuan bagi sopir penerima bantuan?

 Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan seluruh angkutan kota (angkot) di Kota Bandung diliburkan selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bandung pada periode libur malam Tahun Baru 2026, yang biasanya dipadati aktivitas masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, seluruh angkot di Kota Bandung tidak beroperasi, termasuk angkutan pengumpan atau feeder Metro Jabar Trans (MJT). Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan kompensasi bagi para sopir angkot yang terdampak kebijakan libur sementara ini.

Mengapa angkot di Bandung diliburkan selama dua hari?

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, peliburan angkot dilakukan sebagai bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan di pusat kota, khususnya pada malam pergantian tahun.

"Untuk angkot di Bandung, rata mulai besok 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 libur," kata Dhani saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (30/12/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Dhani, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Detail teknis mengenai pelaksanaan libur angkot akan disampaikan lebih lanjut pada Rabu, 31 Desember 2025.

Bagaimana skema kompensasi untuk sopir angkot?

Sebagai bentuk perhatian kepada para sopir angkot yang kehilangan pendapatan selama masa libur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp5 00.000 per orang untuk dua hari. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 2.600 pengemudi angkot di Kota Bandung.

"Iya oleh provinsi, akan disalurkan pada tanggal 31 Desember 2025 besok," ujar Dhani.

Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat, total terdapat 2.602 sopir angkot yang akan menerima bantuan tersebut. Seluruhnya diliburkan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Dari mana sumber anggaran kompensasi tersebut?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa dana kompensasi bagi sopir angkot bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu," ujarnya.

Rasdian menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan peliburan.

Kapan dan di mana kompensasi dibagikan?

Penyaluran kompensasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung. Kegiatan pembagian dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk menghindari antrean panjang dan menjaga ketertiban, pembagian dilakukan dengan sistem gelombang. Para sopir angkot diminta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelas Rasdian.

Apa saja ketentuan bagi sopir penerima bantuan?

Rasdian menambahkan, data penerima kompensasi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Bank BJB.

Para sopir angkot yang berhak menerima bantuan diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain  KTP asli dan fotokopi KTP.

Dokumen tersebut digunakan untuk keperluan pendataan dan pengisian formulir penerimaan bantuan.

Menurut Dishub Kota Bandung, kebijakan peliburan angkot mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung. Total terdapat 38 trayek angkot yang tidak beroperasi selama dua hari tersebut.

Selain trayek dalam kota, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah, seperti angkot yang melayani rute menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan memanfaatkan moda transportasi lain yang masih beroperasi selama periode libur malam Tahun Baru 2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang