Ganjil Genap Puncak 13 Februari 2026, Siapkan Jalur Alternatif
Selama ini kawasan Puncak telah menjadi salah satu kawasan yang menjadi pilihan untuk masyarakat menghabiskan akhir pekan. Wisatawan pun biasanya datang dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi (Jabodetabek).
Banyaknya tempat wisata di membuat kawasan tersebut tak pernah sepi. Sayangnya perkembangan tidak diikuti dengan pembangunan infrastruktur sehingga kemacetan kerap terjadi khususnya di akhir pekan atau libur panjang.
Oleh sebab itu kepolisian pun menggelar pembatasan ganjil genap Puncak selama libur pekan. Dengan demikian diharapkan jumlah kendaraan yang melintas bisa lebih terkendali.
Agar tidak ada pelanggaran, petugas pun akan bersiaga di sejumlah lokasi rawan pelanggar. Mereka siap melakukan penindakan seperti meminta pengendara kembali ke titik awal agar memberi efek jera.

Pelaksanaan ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (13/02) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (15/02) jam 00.00 WIB.
Pembatasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way Puncak. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.
Nah jika Anda tetap ingin memaksakan berwisata ke sana, ada sejumlah jalur alternatif Puncak Bogor. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.