Kata Mendagri Tito soal Temuan Kayu Gelondongan Imbas Banjir di Sumut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian angkat bicara soal temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di Sumatera Utara (Sumut).
Fenomena tersebut memicu dugaan publik terkait illegal logging penyebab terjadinya banjir dan longsor di berbagai wilayah. Namun Tito menegaskan bahwa pemerintah belum dapat menarik kesimpulan sebelum ada data resmi dan hasil penyelidikan aparat hukum.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan pernyataan sebelum fakta lapangan diverifikasi.
“Soal kayu gelondongan, saya jujur aja belum tahu jawabannya. Ada yang berkembang bahwa itu katanya illegal logging, ada juga yang itu katanya kayu yang sudah lapuk,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.
Ia menegaskan belum memiliki informasi yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan kepastian kepada publik.
“Itu belum tahu. Saya nggak bisa menjawab sesuatu yang saya sendiri belum melihat, mendapatkan data resmi, dan itu saya perlu investigasi dari aparat penegak hukum yang ada di sana. Kami nggak bisa menjawabnya dulu sekarang,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatra dan viral di media sosial. Pemeriksaan tersebut fokus pada potensi kayu hasil pembalakan ilegal maupun praktik penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di areal penggunaan lain (APL).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang, kayu lapuk, material sungai, penebangan legal, hingga aktivitas ilegal.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelas Dwi Januanto.
Dalam konferensi pers sebelumnya, ia menegaskan bahwa dugaan sementara kayu gelondongan berasal dari PHAT di APL. "Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan, pemeriksaan menyeluruh masih dilakukan karena banjir masih berlangsung di beberapa wilayah.
Selain menelusuri sumber kayu, Ditjen Gakkum Kemenhut juga membongkar praktik pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT. Sepanjang 2025, sejumlah kasus berhasil diungkap, termasuk di Aceh Tengah pada Juni dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal, serta di Solok, Sumatera Barat pada Agustus dengan 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, diamankan 4 unit truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu dengan dokumen PHAT yang dibekukan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," jelas Dwi Januanto.