DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Proyek pengadaan ratusan ribu pikap dari India terus menjadi perbincangan. Bahkan menuai sorotan banyak pihak di Tanah Air.

Tidak terkecuali datang dari anggota DPR RI. Menurut mereka, langkah yang dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara bakal membawa dampak luas.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ungkap Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Antara, Sabtu (21/02).

Evita mengaku satu suara dengan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) beberapa waktu lalu.

Penjualan mobil pikap

Menurut Evita, para pabrikan di dalam negeri memiliki kapasitas produksi pikap hingga satu juta unit per tahun.

Menurut anggota DPR RI ini, angka di atas menunjukkan bahwa Toyota, Mitsubishi, Isuzu hingga Daihatsu mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga.

Lebih jauh disebutkan, pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri.

Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis. Terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda atau 4x4.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi, harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” lanjut Evita.

Selain itu, dia menambahkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2.

Sehingga keputusan spesifikasi, harus mempertimbangkan efisiensi anggaran maupun keberlanjutan operasional koperasi.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Di regulasi tersebut ditegaskan bahwa, kementerian atau lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Berangkat dari peraturan tersebut, Evita mengingatkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.

Impor Pikap

Sebagai informasi, Agrinas Pangan Nusantara dikabarkan bakal mengimpor 105 ribu pikap dari India. Total pengadaan tersebut mencapai Rp 24,6 triliun.

Dengan rincian 35 ribu unit adalah Scorpio produksi dari Mahindra & Mahindra. Sementara 70 ribu sisanya didatangkan oleh Tata Motors.

Tata Motors memasok 35 ribu pikap Yodha dan 35 ribu unit Ultra 7.7. Semua akan digunakan untuk Koperasi Merah Putih.