Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa

Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung, PN Bandung, Bandung Zoo, Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa, Mengapa Bandung Zoo Ditutup?, Bagaimana Kondisi Satwa di Bandung Zoo?, Siapa yang Menggugat?, Apa Gugatan Lain yang Muncul?, Bagaimana Akar Masalah Kasus Bandung Zoo?

Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, digugat oleh terdakwa kasus korupsi lahan kebun binatang, Raden Bisma Bratakoesoema, bersama lima orang lainnya.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

“Kalau itu ranah perdata. Mereka hanya ingin melakukan perlawanan hukum. Saya juga kemarin ditegur oleh Kejaksaan Tinggi agar mencegah perlawanan hukum yang bisa memperpanjang dan menghabiskan energi. Maka kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujar Farhan di Bandung, Senin (8/9/2025) dikutip dari Antara.

Mengapa Bandung Zoo Ditutup?

Sejak 6 Agustus 2025, operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan ketetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan menitipkan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Langkah itu dilakukan agar pihak-pihak tanpa dasar hukum jelas tidak lagi mendapatkan keuntungan ekonomi dari lahan milik Pemkot.

“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” tegas Farhan.

Penutupan ini memicu pertanyaan publik mengenai nasib satwa. Farhan menegaskan hewan-hewan tetap dirawat dan dipenuhi kebutuhan gizinya.

Bagaimana Kondisi Satwa di Bandung Zoo?

Selama penutupan, kebutuhan pakan satwa masih menjadi tanggung jawab Yayasan Margasatwa Tamansari bersama Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Farhan memastikan seluruh satwa dalam kondisi baik.

“Pemberian pakan itu tanggung jawab yayasan dan Ditjen KSDAE. Saya tentu berharap hal ini bisa terus dijaga dalam rangka animal welfare,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengelolaan, Pemkot Bandung juga menjalin kerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya. Perjanjian resmi masih menunggu finalisasi.

“Bentuknya masih menunggu perjanjian selesai. Selama sengketa belum selesai, kita tidak akan buka dulu,” kata Farhan.

Siapa yang Menggugat?

Gugatan diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Nama Sri disebut sangat identik dengan Sri Devi, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi Bandung Zoo.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 11 September 2025, di ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.

Farhan dikabarkan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghadapi gugatan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya permintaan tersebut.

“Ya, pertemuan terkait permintaan bantuan hukum dari Pemkot Bandung ke Jaksa Pengacara Negara di Kejati Jabar, karena ada gugatan kan perkaranya soal Bandung Zoo itu,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Farhan tidak hadir langsung, melainkan diwakili oleh perwakilan Pemkot Bandung. Diskusi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jabar masih berupa koordinasi awal.

Apa Gugatan Lain yang Muncul?

Selain perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, muncul pula gugatan baru dengan nomor 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, didaftarkan pada 4 September 2025.

Gugatan ini diajukan oleh delapan orang, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, I Gede Pantja Astana, bersama Bisma Bratakoesoema dan lainnya.

Mereka menggugat 15 orang terkait pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), dengan tuntutan pembatalan akta-akta perubahan kepengurusan, larangan pengelolaan oleh tergugat, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar (materiil) dan Rp2 miliar (immateriil).

Mereka juga menuntut pembayaran uang paksa sebesar Rp200 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruang Kusumah Atmadja, PN Bandung.

Bagaimana Akar Masalah Kasus Bandung Zoo?

Kasus hukum Bandung Zoo berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari.

Dalam persidangan Tipikor, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, mengungkapkan YMT tidak membayar sewa lahan ke Pemkot Bandung pada periode 2008–2013.

Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi bersama Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, pada 2014.

“Saat itu ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT. Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013. Dan Wali Kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Karena kewajiban tidak dipenuhi, Pemkot Bandung memutuskan menutup sementara Bandung Zoo. Untuk pemeliharaan satwa, Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) ditunjuk sebagai penanggung jawab.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.