Kalapas Enemawira Dicopot Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Ilustrasi-Narapidana
Ilustrasi-Narapidana

 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya lantaran diduga memaksa warga binaan atau narapidana yang beragama Islam/muslim mengkonsumsi daging anjing.  

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Kepala Lapas Enemawira telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.

Selanjutnya, Kalapas Enemawira Chandra Sudarto akan menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujarnya

Rika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan," ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM, kata Mafirion di Jakarta.

"Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegasnya