Kalapas Enemawira Tak Akan Dikasih Jabatan Lagi Usai Diduga Paksa Napi Makan Anjing
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira Chandra Sudarto tidak akan diberikan jabatan lagi.
Hal itu ditegaskan Agus usai Chandra Sudarto diduga memaksa narapidana muslim mengonsumsi daging anjing.
"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," kata Agus, dilansir dari ANTARA, Jumat, 5 Desember 2025.
Agus sebelumnya juga menuturkan, Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya usai pihaknya menerima informasi terkait dugaan pemaksaan narapidana tersebut diterima lembaganya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Chandra Sudarto.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa, 2 Desember 2025.
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucap Rika.
Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini dikemukakan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Mafirion, dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025, mengecam tindakan tersebut.
Menurut dia, hal itu pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Ia pun meminta Menteri Imipas mencopot CS dan memprosesnya secara hukum.