Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

 Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara, masing-masing pidana 12 tahun penjara di kasus penganiayaan  dan 6 tahun penjara di kasus pencabulan anak di bawah umur.

Total hukuman pidana yang mesti dijalani Mario Dandy ini ditetapkan setelah Mahkamah Agung  resmi menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Mario Dandy Satrio dalam perkara pencabulan anak AG yang masih di bawah umur.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof Yanto menyebutkan bahwa perkara kasasi Mario Dandi dengan Nomor 10825 K/Pid.Sus/2025 telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.

"Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan," kata Jubir MA Prof Yanto saat konferensi pers yang digelar di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial David Ozora yang terjadi pada Februari 2023. Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara perkara yang diputus dalam kasasi kali ini berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan setelah mencuatnya kasus penganiayaan berat tersebut.

Dengan adanya dua putusan pidana tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa total lamanya pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandi adalah selama 18 tahun, yakni akumulasi dari pidana 12 tahun dan 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).