Kasus Pelecehan Seksual di Garut, Dokter Kandungan Dihukum 5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp106 Juta

dokter, Garut, dokter kandungan, dokter cabul, dokter kandungan di Garut, dokter kandungan cabul, Kasus Pelecehan Seksual di Garut, Dokter Kandungan Dihukum 5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp106 Juta, Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta, Restitusi untuk Korban, Surat Permintaan Maaf dari Terdakwa, Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual

Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, bernama M Syafril Firdaus atau dikenal dengan sapaan dokter Iril, divonis lima tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Selain hukuman badan, dokter Syafril juga diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban dengan total mencapai Rp106.335.796.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025) petang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad dengan anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.

Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa dokter kandungan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Sandi Muhamad saat membacakan putusan.

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan cabul yang dilakukan dokter Syafril terjadi berulang kali, melibatkan lebih dari satu korban, dan bahkan menimpa perempuan hamil.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Restitusi untuk Korban

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa terdakwa wajib membayar restitusi kepada lima korban, sesuai Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK.

Berikut rincian restitusi korban kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut tersebut:

Korban inisial D: Rp 28.700.000

Korban inisial A: Rp 14.880.256

Korban inisial AP: Rp 19.650.540

Korban inisial AI: Rp 30.766.000

Korban inisial E: Rp 12.339.000

Total kewajiban restitusi yang harus dibayar dokter Iril adalah Rp106.335.796.

"Apabila tidak dilakukan pembayaran secara sukarela, maka bisa dilakukan penyitaan di kemudian hari atas permintaan dari penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy.

Barang bukti yang diajukan dalam kasus ini berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana jeans warna biru, dan satu buah flashdisk. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan ini, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ujar Yudhi.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Firman S Rohman, yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum menentukan sikap.

"Restitusi itu ringan sebetulnya, karena tidak dilakukan penyitaan harta kepunyaan terdakwa dan tidak diganti pidana kurungan," kata Firman.

Surat Permintaan Maaf dari Terdakwa

Usai vonis dibacakan, dokter Iril sempat menyerahkan sepucuk surat kepada awak media. Dalam surat itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya. Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik," tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga meminta maaf kepada masyarakat luas, pejabat, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan, bahkan kepada wartawan yang mengawal kasus ini.

Bahkan, ia menyinggung pihak yang menyebarkan video CCTV terkait kasusnya.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya.

Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual ini bermula dari laporan korban berinisial AED (24). Ia awalnya berkonsultasi dengan dokter Syafril mengenai suntik vaksin gonore.

Setelah memberikan resep dan membuat jadwal penyuntikan, dokter Syafril mendatangi rumah orangtua korban menggunakan jasa ojek online untuk melakukan vaksinasi.

Namun, setelah vaksinasi, korban diminta mengantar terdakwa ke indekos miliknya. Saat di kos, dokter Syafril menolak pembayaran vaksin di depan pintu dan meminta korban menyerahkannya di dalam kamar.

Korban yang masuk kemudian dikunci di dalam kamar, sebelum akhirnya didorong ke kasur dan dilecehkan oleh terdakwa. Korban berhasil melawan dan melarikan diri.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul a" dan Tribun Priangan dengan judul 5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bakal Dapat Restitusi Total Rp106 Juta, Berikut Rinciannya