Tian Bahtiar Lepas dari Jerat 8 Tahun Penjara, Iwakum Sebut Perkuat Perlindungan Pers

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersangka perintangan penyidikan
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersangka perintangan penyidikan

Putusan bebas terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula menuai respons dari kalangan jurnalis hukum.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Tian dari seluruh dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai vonis tersebut menjadi penegasan penting bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata dia, Rabu, 4 Maret 2026.

“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian. Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.

Iwakum juga menyoroti rujukan majelis hakim terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang sebelumnya diajukan Iwakum. Menurut Kamil, hal itu menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap ditempatkan sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dalam proses peradilan.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengingatkan agar penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa, 3 Maret 2026.

Hakim memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Majelis juga menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata,” tutur hakim.

Hakim bahkan menekankan bahwa pemberitaan negatif tidak otomatis bisa dipandang sebagai tindak pidana.

“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan tersebut, dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp600 juta, serta subsider kurungan 150 hari. Kini, vonis bebas itu menjadi penanda penting dalam dinamika hubungan antara penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.