Cerita Tita Delima, Digugat Ratusan Juta Setelah Resign, Kini Menang di Pengadilan

Tita Delima, perawat, Solo, Gugatan, gugatan, SOLO, Perawat, digugat eks kantor, tita delima, digugat klinik gigi, Cerita Tita Delima, Digugat Ratusan Juta Setelah Resign, Kini Menang di Pengadilan

— Bagi Tita Delima, akhir 2024 semestinya menjadi awal baru yang menenangkan.

Setelah dua tahun bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru, perempuan asal Boyolali ini memutuskan mundur dari pekerjaannya dan memilih membuka usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

Namun, langkah sederhana itu justru membawanya ke meja hijau.

Tita digugat oleh mantan tempat kerjanya sebesar Rp 120 juta. Ia dituduh melanggar komitmen kerja dan merugikan klinik tempatnya dulu bekerja.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar,” ujar Tita kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025), dengan suara lirih.

Awal Karier dengan Gaji Rp 20 Ribu per Hari

Tita mulai bekerja sebagai perawat di klinik tersebut pada 2022. Di masa awal, ia menerima gaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan. 

Setelah itu, gajinya naik bertahap: dari Rp 1,8 juta saat masa pelatihan, menjadi Rp 2 juta, hingga mencapai Rp 2,4 juta per bulan pada September 2023.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp 200 ribu karena ada penambahan job desk,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa gaji tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Tita tinggal bersama ibunya dan kakak laki-laki. Ayahnya telah meninggal dunia.

Keputusan Resign dan Awal Konflik

Akhir 2024, Tita memutuskan untuk resign. Ia mengaku tidak nyaman dengan lingkungan kerja dan ingin mencoba usaha rumahan di bidang kuliner. Ia bahkan menyebut bahwa pengunduran dirinya telah disetujui pemilik klinik pada November 2024.

Namun, keputusan itu justru memicu konflik. Gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai penalti. Tak lama berselang, Tita mendapat kabar mengejutkan: ia digugat secara perdata oleh klinik tempatnya dulu bekerja.

“Gugatan itu muncul beberapa bulan setelah saya keluar. Awalnya saya takut dan bingung harus bagaimana,” katanya.

Total nilai gugatan mencapai Rp 120 juta. Rinciannya adalah Rp 50 juta disebut sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja, dan Rp 70 juta diklaim sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen kerja.

"Rp 50 juta itu untuk gaji dua tahun yang belum selesai. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati," jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, klinik tempat Tita dulu bekerja.

Maria juga menyinggung soal aturan internal yang mengharuskan karyawan membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika keluar sebelum kontrak berakhir.

Setelah resign, Tita mulai usaha jualan kue rumahan. Ironisnya, kue buatannya sempat dipesan oleh klinik tempatnya dulu bekerja karena disukai oleh pasien. Namun, situasi malah semakin runyam.

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi,” ungkapnya.

Pihak klinik sempat mempertimbangkan merekrut Tita kembali. Namun, niat itu urung setelah mereka menemukan bahwa Tita dianggap masih terikat perjanjian kerja.

Sejak 27 April 2025, empat kali somasi dilayangkan ke Tita. Karena takut, ia tak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Tita datang ke persidangan dengan harapan bisa menyelesaikan perkara secara damai. Ia bahkan mengaku siap meminta maaf.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” katanya.

Namun, harapan itu sirna.

Putusan Hakim: Gugatan Tak Dapat Diterima

Pada Jumat (1/8/2025), Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh klinik gigi tersebut. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.

"Jadi hari ini tadi sudah diputus oleh hakim," ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, saat dihubungi Kompas.com.

Tony menjelaskan bahwa gugatan dinyatakan cacat formil karena tidak memenuhi unsur hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.

“Perjanjian kerja yang dijadikan dasar gugatan ternyata tidak ditandatangani oleh penggugat dan tergugat. Maka dari itu, gugatan menjadi kabur,” ujarnya.

Putusan ini membawa angin segar bagi Tita. Meski demikian, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu tujuh hari setelah putusan.

Setelah semua yang terjadi, Tita hanya berharap bisa melanjutkan hidup dengan damai dan fokus pada usaha kue kecilnya.

“Saya tidak mau ribut. Saya cuma ingin jualan kue dan hidup tenang bersama keluarga,” katanya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Pilu Tita, Jual Nastar untuk Bertahan Hidup, Malah Digugat Eks Kantor Rp 120 Juta"