Perihnya Terjebak Pekerjaan Online Scam di Kamboja, Disiksa dan Dipaksa Lari 300 Kali karena Tak Capai Target
Sembilan warga negara Indonesia (WNI) mengalami perlakuan kejam saat terjebak bekerja di perusahaan online scam di Kamboja.
Mereka disiksa dan dipaksa menjalani hukuman fisik, termasuk lari 300 kali mengelilingi lapangan futsal oleh bos penipuan daring atau online scam di Kamboja.
Peristiwa itu terjadi karena para korban dinilai tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah para WNI berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Kesembilan korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah koordinasi lintas instansi.
Alasan Penyiksaan: Tak Penuhi Target Kerja
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, penyiksaan dilakukan sebagai bentuk sanksi dari atasan.
“Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, makanya mereka diberikan sanksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Moh Irhamni, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Irhamni, tindakan kekerasan tersebut dialami para korban sebelum akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air.
Bentuk sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari hukuman fisik ringan hingga berat.
“Mulai dari yang teringan yaitu push up, kemudian sit up, lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhamni.
Momen Pelarian Para WNI dari Perusahaan Ilegal
Kesempatan melarikan diri muncul ketika para WNI diajak keluar oleh pihak perusahaan.
Irhamni menyebut, kelengahan pengamanan dimanfaatkan para korban untuk menyelamatkan diri.
“Peluang melarikan diri pada saat mereka diajak makan ke luar bersama. Pada saat pengamanan lengah, dia melarikan diri,” kata Irhamni.
Setelah berhasil kabur, para WNI langsung menuju KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan. Langkah tersebut menjadi titik awal proses pemulangan korban ke Indonesia.
Bos Online Scam Disebut Warga Negara Asing
Dalam keterangannya, Irhamni mengungkapkan bahwa bos online scam tersebut bukan warga negara Kamboja.
“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China, tidak dari warga lokal Kamboja,” kata dia.
Identitas dan jaringan pelaku masih menjadi bagian dari pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Polisi terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Proses Pemulangan 9 WNI ke Indonesia
Kasus ini awalnya diketahui setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban di Indonesia.
Selain itu, beredar pula video di media sosial yang dibuat para WNI di Kamboja, berisi permohonan agar mereka dipulangkan.
Setelah dilakukan koordinasi antara Bareskrim Polri, KBRI Phnom Penh, dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan WNI akhirnya memperoleh izin keluar. Mereka dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025.
“Pada hari ini, hari Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”. (Irfan Kamil, Danu Damarjati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang