Polda Bali Catat 309 WNA Terlibat Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Konsulat Asing Dilibatkan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat sebanyak 309 warga negara asing (WNA) terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Bali sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Jumlah tersebut berasal dari 301 perkara yang ditangani oleh kepolisian setempat.
“Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing,” ujar Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali Kombes Pol Suwandi Prihantoro, seusai pertemuan lintas sektoral di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat (31/10/2025).
Menurut Suwandi, Polda Bali belum merinci lebih lanjut mengenai jenis kasus, modus operandi, maupun daerah yang paling banyak menjadi lokasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.
Kasus Kecelakaan WNA di Bali Turun
Meski jumlah kasus kriminal meningkat, angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan WNA di Bali justru mengalami penurunan pada 2025.
Suwandi menyebutkan terdapat 98 insiden kecelakaan yang melibatkan WNA hingga Oktober tahun ini.
Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 142 kejadian laka lantas yang melibatkan WNA atau meningkat 35 persen dibandingkan 2023.
Dari jumlah tersebut, 21 WNA meninggal dunia, 3 luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 211 juta.
Kapolda Bali Libatkan Konsulat Asing dan Pemerintah Daerah
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar pertemuan lintas sektoral yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Imigrasi, dinas terkait, serta perwakilan konsulat dari 24 negara.
“Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib,” kata Suwandi.
Pertemuan yang juga dikaitkan dengan kegiatan “Jumat Curhat” ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus pelanggaran hukum dan keimigrasian oleh WNA di Bali.
Konsulat Didorong Awasi Warganya di Bali
Suwandi menjelaskan, koordinasi dengan pihak konsulat asing sangat penting mengingat banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan WNA di Bali.
“Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, para konsulat menyepakati pembentukan petugas penghubung atau liaison officer (LO) guna mempercepat komunikasi dan koordinasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan menjaga citra pariwisata Bali.
Lanjutkan Operasi Gabungan Penertiban WNA
Selain itu, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan sepakat untuk melanjutkan operasi gabungan penertiban WNA.
“Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing,” kata Suwandi.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Denpasar, sepanjang 2024 tercatat 138 pelanggaran keimigrasian oleh WNA, meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 104 pelanggaran.
Pelanggaran tersebut umumnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, hingga pelanggaran administratif lainnya.
Dengan meningkatnya jumlah WNA yang terlibat tindak pidana, Polda Bali dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan wisatawan asing di Bali.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan iklim pariwisata yang aman dan tertib, tanpa mengurangi citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.