Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Demo: Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri mengungkap data mencengangkan, setidaknya ada 332 anak di seluruh Indonesia yang terlibat dalam kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Mayoritas dari mereka bukan pelaku kriminal, melainkan hanya ikut-ikutan tanpa memahami risiko hukum yang mereka hadapi. Hal ini disampaikan oleh Irjen Nunung Syaifuddin, yang membacakan sambutan Kabareskrim Polri dalam acara Focus Group Discussion bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025. Nunung menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius lintas lembaga.
Orangtua jemput anak yang ditangkap polisi saat demo Omnibus Law
“Data yang dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri hingga tanggal 3 November 2025 mencatat terdapat 332 anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa di 11 Polda di seluruh Indonesia. Jumlah yang tidak kecil, dan di balik angka itu ada cerita-cerita kemanusiaan yang perlu kita pahami,” ujar Nunung.
Menurutnya, Polda Jawa Timur menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 144 anak, disusul Polda Jawa Tengah (77 anak), Polda Jawa Barat (34 anak), dan Polda Metro Jaya (36 anak). Sisanya tersebar di wilayah DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel.
“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” kata Nunung.
Penanganan Anak dengan Pendekatan Kemanusiaan
Polri mencatat dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak masih dalam tahap berkas I, 73 anak tahap II, dan 34 anak telah P21.
Nunung menjelaskan, Polri berkomitmen menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan anak.
“Kita ingin membangun peta jalan nasional dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan semangat melindungi tanpa melemahkan penegak hukum, menegakkan hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Nunung juga menekankan langkah konkret Polri untuk memperkuat perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO terus memperkuat kapasitas penyidik, membangun ruang ramah anak (RPK) di seluruh wilayah, serta memperkuat kerja sama dengan Kemen PPPA, Kemensos, BAPAS, dan lembaga berbasis masyarakat untuk pendampingan anak,” tutur Nunung.
Selain penanganan hukum, Polri juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, literasi digital, dan penguatan peran keluarga serta sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi untuk ikut aksi-aksi berisiko hukum.
FGD yang digelar bersama Kementerian PPPA, KPAI, Komnas HAM, akademisi, dan lembaga masyarakat ini diharapkan menjadi pijakan bagi rumusan kebijakan nasional dalam melindungi anak-anak dari risiko kriminalisasi di ruang sosial.
tvOnenews/Rika Pangesti