BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, Program Makan Bergizi Gratis Terus Diperkuat demi Kualitas Layanan
Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan evaluasi dan penguatan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjalani masa penangguhan sementara untuk memastikan standar layanan program tetap terjaga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan agar program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat seperti pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan evaluasi dilakukan berdasarkan masukan masyarakat, hasil inspeksi mendadak (sidak), laporan pejabat daerah, hingga pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang dialami penerima manfaat.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Mayoritas SPPG Sudah Kembali Beroperasi
Dari total 8.182 SPPG yang sempat ditangguhkan, sebanyak 5.659 SPPG kini telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan dan standar teknis yang ditetapkan BGN.
Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani proses pembenahan karena dinilai belum memenuhi persyaratan, baik dari sisi manajemen operasional maupun kelayakan bangunan.
Data BGN menunjukkan wilayah Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG aktif terbesar sekaligus wilayah dengan angka penangguhan tertinggi.
Rincian SPPG yang Masih Ditangguhkan
- Wilayah I (Sumatera)
- Total SPPG beroperasi: 5.968
- Masih ditangguhkan: 148
- Wilayah II (Pulau Jawa)
- Total SPPG beroperasi: 16.594
- Masih ditangguhkan: 1.666
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
- Total SPPG beroperasi: 4.646
- Masih ditangguhkan: 399
BGN menegaskan penangguhan bukan penghentian permanen, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kualitas pelayanan MBG tetap sesuai standar nasional.
Berbagai Faktor Jadi Alasan Penangguhan
BGN mengungkapkan setiap SPPG dapat dikenakan sanksi suspend karena berbagai faktor teknis maupun administratif. Salah satu perhatian utama adalah kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
SPPG dapat ditangguhkan apabila menu yang diproduksi memicu kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah. Selain itu, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku makanan juga menjadi sorotan.
BGN menemukan sejumlah pelanggaran seperti menu yang tidak sesuai standar anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per penerima manfaat, hingga dugaan mark up harga bahan baku.
Tidak hanya itu, aspek infrastruktur juga menjadi perhatian dalam evaluasi. SPPG yang bangunannya tidak sesuai petunjuk teknis dapat dikenakan suspend sementara sampai perbaikan dilakukan.
Standar Sanitasi dan Tata Kelola Diperketat
Dalam evaluasi terbaru, BGN juga memperketat standar sanitasi dan tata kelola dapur MBG di seluruh Indonesia.
Beberapa alasan lain yang menyebabkan SPPG ditangguhkan antara lain:
- Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Tidak menyediakan mess bagi kepala SPPG dan pengawas
- Peralatan dapur tidak sesuai standar teknis
- Tata kelola manajemen belum berjalan baik
- Terjadi konflik antara mitra dan yayasan
- Jumlah pemasok bahan baku kurang dari 15 pemasok
BGN menilai penguatan standar ini penting agar program MBG berjalan profesional, aman, dan berkelanjutan di seluruh daerah.
Fokus Perluasan untuk Ibu Hamil dan Balita
Selain memperbaiki kualitas layanan, BGN kini juga mendorong perluasan distribusi MBG kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.
Setiap SPPG diwajibkan menyalurkan program MBG minimal kepada 300 penerima manfaat dari kelompok tersebut.
BGN menegaskan jumlah SPPG yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Nanik.
Langkah evaluasi dan pengawasan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (ant/nsp)