Kakek di Situbondo Menangis, Dituntut 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet di Baluran

Situbondo, Masir, Taman Nasional Baluran, burung cendet, Kakek di Situbondo Menangis, Dituntut 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet di Baluran

 Masir (71), kakek asal Situbondo, Jawa Timur dituntut 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pun merespons tentang viralnya pemberitaan penetapan tuntutan hukuman kepada Masir, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda, dilansir dari , Jumat (12/12/2025).

Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun," katanya.

Dia menyatakan, tuntutan itu dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi.

"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.

Kronologi penangkapan

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Diberitakan , Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.

"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujarnya.

"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.

Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya. 

Masir menangis di persidangan

Sidang putusan hukuman Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***.

Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima.

Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.

Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.

Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.

Video yang beredar luas itu memicu banyak respons dari warganet. Banyak yang mengatakan tuntutan itu berlebihan, mengingat Masir hanyalah rakyat kecil.

"Para hakim dan jaksa sudah tidak punya rasa keadilan dan hati nurani, apakah ini namanya keadilan?" tulis akun @Julhan_Huta*****.

Masir diduga tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk menyambung hidup, ia menangkap burung.

Burung Cendet yang ia tangkap dijualnya Rp 30.000 per ekor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang