Ada Unsur Sistematis dan Terencana, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Diadili Peradilan Umum
Koalisi masyarakat sipil menilai ada upaya sejumlah pihak yang mencoba menggeser fokus proses penyelesaian kasus pasca-terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus yang melibatkan empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Upaya itu untuk menggeser pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum.
"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana disampaikan Komisi III DPR RI," kata Direktur Eksekutif DeJure, Bharata Ibnu Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Maret 2026.
Menurut Bharata, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat.
Ia menyebut peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial). Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.
"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan," katanya.
Dengan demikian, kata Bharata, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilannya melalui peradilan militer.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.
"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," ucapnya.
Dalam perspektif negara hukum, Bharata menuturkan, peradilan militer dan pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial). Dengan demikian dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie. Apalagi dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.
"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," katanya.
Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum.
"Kami memandang jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum itu sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi Andrie dan masyarakat," ujarnya.
Dengan kata lain, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong. Lebih dari itu, jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum.
"Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana dimana aparatur negara terlibat," katanya.