Banyak Kredit Macet, OJK Bakal Atur Batas Maksimum Utang Pinjol dari Penghasilan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyoroti masih tingginya tingkat risiko kredit macet di Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) alias pinjol.
Dia mengatakan, tingginya tingkat risiko kredit macet itu antara lain berasal dari segmen pembiayaan produktif, yang rentan terdampak dinamika perekonomian.
Bahkan, hal itu juga turut didukung oleh data OJK per Oktober 2025, yang menyebut bahwa masih ada sebanyak 22 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen, yang mayoritasnya berasal dari segmen produktif.
"Hal ini antara lain disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 Desember 2025.
Daftar Pinjol Tanpa BI Checking
Karenanya, Agusman mengatakan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, pihaknya secara bertahap akan menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan nasabah pindar. Tujuannya yakni supaya para perusahaan pindar bisa memperkuat sistem penilaian risiko yang lebih baik.
Agusman memastikan, kebijakan ini juga sejalan dengan pertumbuhan industri pindar, yang diprediksi akan tumbuh positif di tahun 2026 mendatang. Dimana, pertumbuhan tersebut antara lain akan turut didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif, dengan tantangan seperti perlunya penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
"Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup," ujar Agusman.
"Antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu, Agusman telah melaporkan bahwa per Oktober 2025 pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun.
Meskipun capaian tersebut naik 23,86 persen secara year-on-year (yoy) dan naik 2,12 persen secara month-to-month (mtm) dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 90,99 triliun, namun Agusman mengakui bahwa sektor pinjol nyatanya masih dibayangi peningkatan risiko gagal bayar.
Dimana, tercatat bahwa pada Oktober 2025, TWP90 secara agregat berada pada posisi angka 2,76 persen, atau turun dibandingkan September 2025 yang mencapai sebesar 2,82 persen, sehingga hal itu berarti bahwa orang bayar utang pinjol makin berkurang.