OJK Longgarkan Aturan Pembiayaan, Warga RI Makin Mudah Dapat DP Nol Persen

Ilustrasi pembiayaan kredit.
Ilustrasi pembiayaan kredit.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan perubahan diarahkan guna menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan. Upaya ini dilakukan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025. POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025.

Ismail menuturkan tujuannya diterbitkannya POJK 35/2025 untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing usaha. Dengan begitu, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Ilustrasi uang/pinjaman online

"POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan," tegas Ismail dikutip dari keterangan resmi OJK pada Rabu, 14 Januari 2026. 

Berikut sepuluh pokok-pokok yang diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025:

  1. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
  2. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
  3. Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
  4. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
  5. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
  6. Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
  7. Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuann besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen; 
  8. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
  9. Penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
  10. Mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.