Pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional: Mensos Soroti Nilai Keberanian dan Kemanusiaan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah bukan hanya sekedar penghargaan, melainkan untuk mengajak masyarakat Indonesia menyalakan api keberanian dan kejujuran.
Hal ini disampaikan Gus Ipul dalam seminar bertajuk "Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara" yang digelar di Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (10/10/2025).
Menyalakan Api Keberanian dan Kejujuran Marsinah
Gus Ipul menjelaskan bahwa lebih dari sekadar gelar, pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang diperjuangkan oleh Marsinah, seperti keberanian, kejujuran, dan solidaritas sosial.
"Kita ingin menyalakan kembali api yang pernah dinyalakan Marsinah, api keberanian, kejujuran, dan solidaritas sosial," ungkap Gus Ipul dalam siaran pers yang dirilis Kemensos.
Dalam seminar tersebut, Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial menjadi salah satu lembaga yang memiliki tugas untuk menilai dan mengakui jasa-jasa calon pahlawan nasional, termasuk Marsinah.
Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto
Dukungan terhadap Marsinah juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang dalam peringatan Hari Buruh 2025 pada 1 Mei 2025, secara tegas mendukung pemberian gelar pahlawan nasional untuk Marsinah.
Prabowo menekankan bahwa pengusulan ini bukan hanya untuk mengenang perjuangan Marsinah, tetapi juga sebagai pesan moral untuk generasi muda Indonesia mengenai keberanian dalam menegakkan martabat bangsa.
"Presiden menekankan pesan moral kepada kita semua, khususnya generasi muda, untuk menegakkan martabat bangsa," jelas Gus Ipul.
Marsinah: Simbol Perjuangan Buruh
Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, adalah seorang buruh yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Selama hidupnya, Marsinah dikenal sebagai aktivis yang memperjuangkan hak-hak buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan berani menuntut kesejahteraan buruh.
Gus Ipul menggambarkan Marsinah sebagai simbol perempuan pekerja yang berani berjuang untuk hak-hak buruh dan kemanusiaan.
"Marsinah tidak berjuang untuk dirinya sendiri. Ia berjuang untuk hak orang banyak. Untuk rezeki yang layak, martabat buruh, dan rasa keadilan yang sederhana," tuturnya.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Marsinah membutuhkan kajian mendalam, objektif, dan komprehensif.
Gus Ipul menekankan bahwa perjuangan Marsinah lebih dilihat dari sisi nilai-nilai kemanusiaan yang dia perjuangkan, bukan semata-mata karena konflik atau kontroversinya.
"Marsinah adalah simbol tentang apa artinya menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berani berkata benar, bahkan ketika dunia memilih diam," ungkapnya.
Syarat Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Terkait dengan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ada beberapa syarat umum yang diatur dalam Pasal 25 UU tersebut, di antaranya adalah:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara.
Selain itu, terdapat syarat khusus yang meliputi pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta memajukan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagian artikel telah tayang di .
.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.