Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Disebut Mengaku Jalankan Instruksi Nadiem

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terdakwa Mulyatsah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, mengungkap kronologi perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS yang kemudian menyeretnya ke proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, Mulyatsah mengaku menjalankan instruksi pimpinan saat itu, yakni mantan Mentri Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya arahan kebijakan dari tingkat pimpinan kementerian terkait penggunaan perangkat Chromebook.

Jaksa mengungkap, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.

Dalam rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti pejabat eselon I dan II Kemendikbud, Nadiem disebut menyampaikan perlunya percepatan pengadaan perangkat TIK untuk pendidikan dengan menggunakan Chrome Device Management.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dalam rapat itu disampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK dengan menggunakan Chromebook,” kata JPU Roy Riady, dikutip Jumat 6 Maret 2026.

Usai rapat tersebut, Mulyatsah mengaku mencari arahan lanjutan terkait langkah yang harus diambil. Pada malam hari, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Mulyatsah mendapat arahan untuk melaksanakan penggunaan Chromebook sebagaimana yang disampaikan dalam rapat sebelumnya.

"Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook," tutur Roy menirukan kesaksian tersebut.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS.

Perubahan itu kemudian dimasukkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan perangkat TIK di sekolah.

Namun persoalan muncul ketika proses penyidikan berlangsung. Penyidik menunjukkan adanya ketentuan dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

"Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS," ucap Roy.

Menurut jaksa, saat ditunjukkan aturan tersebut oleh penyidik, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara kebijakan yang dijalankannya dengan regulasi tertulis yang berlaku.

Selain itu, di hadapan penyidik, Mulyatsah disebut sempat menangis karena merasa menjalankan instruksi yang kemudian dianggap bertentangan dengan aturan.

"Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri," ujar Roy Riady.

Dalam persidangan, Mulyatsah juga menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang menjeratnya ke perkara pidana. Ia menyatakan keputusan yang diambil saat itu merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pimpinan.

"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," kata Roy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Roy Riady mengatakan kesaksian tersebut menjadi bagian dari fakta yang tengah didalami dalam persidangan untuk mengetahui rangkaian proses pengadaan perangkat TIK tersebut.

“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal itu menjadi bagian dari fakta persidangan yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” ujar dia lagi.