Skandal Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Diduga Otak Pengatur Lelang

kasus korupsi, Halim Kalla, halim kalla tersangka korupsi, korupsi pembangunan PLTU Kalbar, PLTU Kalbar, Skandal Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Diduga Otak Pengatur Lelang

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Kalbar, Senin (6/10/2025).

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut bahwa Halim Kalla diduga sebagai otak di balik pengaturan lelang proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai 80,8 juta dollar AS dan Rp 507,4 miliar atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs 2009.

Kasus ini membuat pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW mangkrak hampir satu dekade.

Halim Kalla bersama eks Dirut PLN 2008-2009 Fahri Mochtar (FM) dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema agar konsorsium tertentu memenangkan lelang, meski tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.

“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Konsorsium pemenang, KSO BRN-Alton-OJSC, diloloskan dan dimenangkan atas arahan FM.

Setelah dimenangkan, seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Praba Indopersada sebelum kontrak ditandatangani pada 2009.

“PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan 62,4 juta dollar AS, meski pekerjaan tidak selesai,” kata Totok.

Audit investigatif BPK menyatakan proyek pembangunan PLTU Kalbar yang dikorupsi ini sebagai total loss, dengan kerugian negara mencapai 62,4 juta dollar AS dan Rp 323 miliar.

Jika dikonversi ke rupiah, total kerugian negara mecapai Rp 1,3 triliun.

Dicegah pergi ke luar negeri

Sebagai tindak lanjutnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatkan, Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan tiga tersangka lain.

“Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada,” ujar Cahyono.

Pencegahan dilakukan simultan setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, untuk mencegah mereka melarikan diri.

“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan berpergian ke luar negeri,” terangnya.

Cahyono menjelaskan, mangkraknya proyek PLTU 1 Kalbar terjadi karena praktik korupsi yang berlangsung 2008-2018.

“Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” lanjutnya.

Halim Kalla, pebisnis andal sejak era 1990-an dan mantan anggota DPR periode 2009-2014, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Peran Halim Kalla Diduga Otak Pengaturan Lelang PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp 1,35 T" dan di Kompas.com dengan judul “Halim Kalla Bakal Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU”

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.