Keracunan MBG: BGN Pastikan Semua Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memastikan bahwa BGN akan memberikan bantuan penuh untuk biaya pengobatan pasien yang terdampak.
“Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa, dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan),” ujar Nanik, Kamis (25/9/2025) di Cibubur, Jawa Barat, dikutip Antara (25/9/2025).
Sebagai contoh, Nanik mengungkapkan bahwa di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, BGN telah membayar tagihan sebesar Rp350 juta dari rumah sakit yang merawat korban keracunan MBG.
“Kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” kata Nanik menambahkan.
Biaya Ditanggung BGN
Nanik juga menegaskan bahwa BGN tidak akan membebankan biaya pengobatan kepada pihak manapun, termasuk orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah. Semua biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BGN.
“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami ke BGN,” ungkapnya.
Penerapan SOP Baru
Dalam upaya mencegah terulangnya kasus keracunan MBG, BGN telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru.
Salah satu perubahan penting adalah kewajiban bagi setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat dari lembaga resmi, seperti asosiasi koki atau lembaga pangan resmi.
“Kalau di dunia chef itu ada berbagai asosiasi, lembaga pangan, biasanya dari asosiasi chef sendiri mereka ini sebetulnya chef-chef yang sudah kerja, misalnya di restoran-restoran itu sudah punya sertifikasinya karena mereka harus punya sertifikat,” jelas Nanik.
Koki yang belum memiliki sertifikasi harus mengikuti tes dan pendidikan selama tiga bulan sebelum memperoleh sertifikat.
Sanksi Tegas bagi SPPG yang Melanggar SOP
Untuk menanggulangi pelanggaran SOP yang terjadi, BGN juga akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang melanggar. Sanksi tersebut mencakup pemberhentian operasional hingga pemberhentian kepala SPPG.
“SPPG diberhentikan dan kepala SPPG juga diberhentikan. Kami serius menangani hal ini, langsung kita tutup, kita akan tegas dalam hal ini dan tidak main-main lagi karena semua kalau mengikuti petunjuk teknis, dapur ini sangat higienis dan tidak mungkin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Nanik.
BGN Fokus pada Keselamatan Nyawa
Nanik juga menekankan bahwa satu nyawa sangat berharga dan BGN akan dengan tegas menutup operasional MBG jika terjadi kejadian luar biasa (KLB), seperti yang terjadi di Bandung Barat yang menyebabkan ribuan siswa keracunan.
BGN bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), BPOM, dan dinas kesehatan untuk menangani kasus ini.
“Kita sudah kerja sama dengan kepolisian, Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dinas kesehatan. Di Bandung Barat ada dua dapur, pemiliknya satu yayasan, ini kita lagi investigasi, dapur sudah ditutup. Satu nyawa pun BGN sangat perhatian, satu nyawa sangat berarti bagi kami,” ungkap Nanik.
Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga 22 September 2025, sudah tercatat 4.711 kasus keracunan MBG. Kasus keracunan paling banyak terjadi di Pulau Jawa, dengan pembagian wilayah sebagai berikut: Wilayah I (1.281 kasus), Wilayah II (2.606 kasus), dan Wilayah III (824 kasus).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.