Komnas Perempuan: Kematian Irene Sokoy akibat Penolakan RS di Jayapura Masuk Kategori Femisida Tidak Langsung

Komnas Perempuan, Jayapura, ibu hamil meninggal, kematian ibu hamil, ibu hamil meninggal di papua, Irine Sokoy, Komnas Perempuan: Kematian Irene Sokoy akibat Penolakan RS di Jayapura Masuk Kategori Femisida Tidak Langsung, Kematian yang Disebut sebagai Femisida Tidak Langsung, Penolakan Layanan, Serukan Reformasi Layanan Maternal, Kondisi Memprihatinkan di Papua Barat

omisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas kematian Irene Sokoy, seorang perempuan asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak oleh empat rumah sakit.

Komnas Perempuan menilai kasus ini bukan sekadar kegagalan layanan kesehatan, melainkan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem, yang termasuk dalam kategori femisida tidak langsung (indirect femicide).

“Kematian Irene Sokoy adalah tragedi yang seharusnya dapat dicegah. Ini mencerminkan bagaimana pengabaian, diskriminasi, dan kegagalan sistemik layanan kesehatan yang berujung pada hilangnya nyawa perempuan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti dikutip dari komnasperempuan.go.

Kematian yang Disebut sebagai Femisida Tidak Langsung

Komnas Perempuan menekankan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan wajib dipenuhi tanpa diskriminasi sesuai Pasal 28I ayat (2).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemenuhan hak kesehatan perempuan masih jauh dari memadai.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 305 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, menjadikan Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara. Penyebab utama kematian ibu meliputi:

  • Perdarahan (28%)
  • Preeklampsia/Eklampsia (24%)
  • Infeksi (11%)

Namun, Komnas Perempuan menilai terdapat persoalan struktural yang memicu tingginya angka kematian maternal, yaitu keterlambatan diagnosis dan keterlambatan rujukan ke fasilitas kesehatan dengan layanan obstetri lengkap.

Kedua faktor ini, menurut Komnas Perempuan, bukan masalah teknis semata, tetapi mencerminkan ketimpangan layanan kesehatan, diskriminasi akses layanan maternal, dan lemahnya perlindungan negara terhadap perempuan hamil.

Penolakan Layanan

Dalam banyak kasus perempuan, termasuk korban kekerasan, keterlambatan penanganan dipicu oleh penolakan layanan, syarat administratif, stigma, hingga hambatan biaya.

Kondisi yang seharusnya bisa ditangani segera berubah menjadi kematian maternal yang bersifat struktural, diskriminatif, dan dapat dikategorikan sebagai femisida tidak langsung.

“Kematian seperti ini merupakan pelanggaran hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup,” demikian pernyataan Komnas Perempuan.

Serukan Reformasi Layanan Maternal

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menilai tragedi Irene Sokoy harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Salah satu poin penting adalah perlunya life saving fund di luar skema BPJS untuk membantu perempuan dalam situasi krisis, terutama kasus kegawatdaruratan maternal dan neonatal.

“Penolakan layanan dalam kondisi gawat darurat bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hambatan administratif, syarat biaya, dan lemahnya manajemen rujukan dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan perempuan,” ujar Maria.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan perempuan tidak dapat dipisahkan dari upaya menghapus diskriminasi berbasis gender dalam tata kelola layanan publik.

Komisioner Dahlia Madanih menambahkan bahwa keselamatan perempuan dalam proses reproduksi harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesehatan nasional dan daerah.

“Reformasi pelayanan maternal tidak dapat ditunda… tidak boleh ada penolakan layanan (zero refusal). Negara harus memastikan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penguatan sistem rujukan, serta mekanisme akuntabilitas agar tidak ada lagi perempuan yang kehilangan nyawanya akibat penolakan layanan,” tegas Dahlia.

Kondisi Memprihatinkan di Papua Barat

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa komunitas internasional telah menyoroti serius ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia. Pada 2024, Komite HAM Hak Sipil dan Politik serta Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) PBB menyampaikan rekomendasi terkait:

  • disparitas layanan antara wilayah perkotaan dan pedesaan,
  • infrastruktur layanan kesehatan yang tidak memadai,
  • tingginya Angka Kematian Ibu.

Dalam laporan tersebut, Papua Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan tajam. Kondisi fasilitas kesehatan di wilayah itu dilaporkan terbengkalai, rusak, dan jumlah fasilitas medis menurun signifikan.

Komite HAM PBB meminta Pemerintah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan layanan, memperkuat alokasi sumber daya, dan memastikan kualitas layanan publik, khususnya layanan kesehatan di daerah pedesaan dan terpencil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang