Meningkatnya Kasus Malpraktik Medis di Indonesia, Ini 3 Alasan Mengapa Tak Boleh Diabaikan
Meningkatnya kasus dugaan malpraktik di Indonesia menjadi sorotan serius dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas layanan medis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif bagi tenaga medis maupun praktisi hukum.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat setidaknya 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik, dengan 24 kasus di antaranya berujung pada kematian.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan malpraktik tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata. Di balik setiap laporan, terdapat implikasi yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah hadir sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional terus dilakukan melalui penguatan layanan primer berbasis pencegahan serta percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi kesehatan, termasuk pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Digitalisasi layanan seperti platform Satu Sehat turut didorong guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dalam Seminar Akademik Program Studi (Prodi) Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), di UPH Lippo Village, Tangerang, Senin 4 Mei 2026.
Dalam konteks yang lebih luas, meningkatnya kasus malpraktik tidak bisa diabaikan karena beberapa alasan mendasar berikut:
1. Menyangkut Keselamatan Pasien
Kasus malpraktik berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari cedera hingga kematian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik medis menjadi sangat penting untuk memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kesehatan.
2. Menggerus Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama sistem kesehatan. Ketika kasus malpraktik meningkat dan tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan institusi kesehatan dapat menurun secara signifikan.
3. Kompleksitas Aspek Hukum dan Etika
Malpraktik tidak hanya berkaitan dengan kesalahan medis, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan etika profesi. Tanpa pemahaman yang memadai, tenaga medis berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang serius, sementara pasien berpotensi tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Dari perspektif akademik, Henry Soelistyo Budi, selaku Kaprodi Doktor Hukum UPH, menegaskan bahwa hukum dan kesehatan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan malpraktik memerlukan pendekatan multidisipliner yang tidak hanya mengandalkan aspek medis, tetapi juga perspektif hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UPH, menekankan pentingnya sinergi antara hukum dan kedokteran dalam menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan berkeadilan. Ia mendorong peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dan kode etik, serta pentingnya komunikasi terbuka melalui informed consent.
“Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien,” ujarnya.
Secara keseluruhan, meningkatnya kasus malpraktik menjadi pengingat bahwa sistem kesehatan tidak hanya membutuhkan kompetensi klinis, tetapi juga fondasi hukum dan etika yang kuat. Tanpa itu, upaya membangun layanan kesehatan yang aman, adil, dan terpercaya akan sulit tercapai.