BPKH Bidik Dana Rp80 Triliun di Bank Syariah, Cicilan Haji Diusulkan Masuk Ekosistem Pengelolaan

Pemberangkatan perdana jemaah calon haji Embarkasi Surabaya, Dana Jamaah Dinilai Bisa Memberikan Nilai Manfaat Lebih Besar, Revisi UU Dinilai Penting untuk Perkuat Tata Kelola, BPKH Dorong Fleksibilitas Investasi, Investasi Diharapkan Bantu Stabilkan Biaya Haji
Pemberangkatan perdana jemaah calon haji Embarkasi Surabaya

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar dana angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan dana kelolaan secara signifikan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jamaah haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dana angsuran setoran awal dan setoran lunas haji yang tersimpan di industri perbankan syariah dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp80 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, dana tersebut belum masuk dalam sistem pengelolaan BPKH sehingga belum dapat dioptimalkan untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah. Jika dana tersebut dapat dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH, maka total dana kelolaan yang saat ini sekitar Rp180 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.

“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Dana Jamaah Dinilai Bisa Memberikan Nilai Manfaat Lebih Besar

Fadlul menjelaskan bahwa apabila dana cicilan setoran lunas dan setoran awal dapat dikelola BPKH, maka dana tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal.

Hasil pengelolaan tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jamaah ketika memasuki masa keberangkatan haji.

Menurut dia, salah satu manfaat yang bisa dirasakan calon jamaah adalah berkurangnya kebutuhan untuk menambah biaya pelunasan karena adanya hasil pengembangan dana yang lebih maksimal.

“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” ujarnya.

BPKH menilai optimalisasi dana setoran jamaah merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan haji sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Revisi UU Dinilai Penting untuk Perkuat Tata Kelola

Selain mengusulkan pengelolaan dana cicilan haji, BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Fadlul menilai sistem pengawasan yang kuat menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan dana haji semakin akuntabel dan transparan. Pengawasan yang baik juga diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pengelola ketika mengambil berbagai keputusan strategis, termasuk keputusan investasi.

Menurutnya, tata kelola yang jelas dan terdokumentasi dengan baik akan membantu meminimalkan berbagai potensi persoalan dalam proses pengambilan kebijakan maupun pengelolaan investasi.

Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola menjadi salah satu fokus utama yang perlu diperhatikan dalam revisi regulasi tersebut.

“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” katanya.

BPKH Dorong Fleksibilitas Investasi

Sebelumnya, Fadlul juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk memperkuat sejumlah aspek penting dalam pengelolaan dana haji.

Beberapa di antaranya meliputi fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jamaah, serta penguatan sistem pengawasan.

Menurut Fadlul, fleksibilitas investasi menjadi kebutuhan yang mendesak karena saat ini BPKH masih menghadapi keterbatasan regulasi dalam melakukan investasi langsung pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan umrah.

Ia menilai landasan hukum yang lebih kuat akan memberikan ruang bagi BPKH untuk melakukan investasi yang lebih produktif namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jamaah.

“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” kata Fadlul.

Investasi Diharapkan Bantu Stabilkan Biaya Haji

Menurut Fadlul, investasi langsung pada sektor yang berkaitan dengan layanan haji dan umrah dapat memberikan dampak positif terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui investasi tersebut, BPKH berpeluang ikut berperan dalam menekan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi pengelolaan dana haji, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar kepada jutaan calon jamaah Indonesia.

Dengan potensi tambahan dana hingga Rp80 triliun dari cicilan setoran haji yang saat ini berada di perbankan syariah, BPKH berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperluas ruang pengelolaan dana sekaligus meningkatkan manfaat yang diterima jamaah dalam jangka panjang. (Ant)