Polemik Tes DNA: Lisa Minta Uji Ulang di Singapura, Polri Terbuka, Ridwan Kamil Anggap Selesai

Ridwan Kamil, Dittipidsiber Polri, Lisa Mariana, tes dna lisa mariana dan ridwan kamil, Tes DNA ulang di Singapura, Polemik Tes DNA: Lisa Minta Uji Ulang di Singapura, Polri Terbuka, Ridwan Kamil Anggap Selesai

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan terbuka jika selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.

Pernyataan ini disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menanggapi permohonan dari pihak Lisa yang ingin mengajukan tes pembanding atas hasil yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.

“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” ujar Rizki, Selasa (9/9/2025).

Mengapa Pihak Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang?

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa permohonan tes DNA ulang sudah resmi diajukan kepada penyidik.

Ia menegaskan pemeriksaan pembanding ini bertujuan untuk memberikan second opinion demi kejelasan kasus yang menyeret nama kliennya.

Permohonan itu juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokes Polri, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, maupun bayinya,” kata Bertua.

Ia menambahkan, dasar hukum untuk pengajuan tes ulang ini merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion,” jelasnya.

Bagaimana Hasil Tes DNA yang Sudah Diumumkan Polri?

Pusdokkes Polri sebelumnya telah mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pada Agustus 2025.

Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, proses pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus, dan uji laboratorium selesai pada 12 Agustus.

“Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” kata Hastry.

Dari hasil tersebut, Polri menegaskan bahwa secara ilmiah CA adalah anak biologis Lisa Mariana, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Apakah Tes DNA Polri Bisa Diganggu Gugat?

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Mabes Polri bersifat final dan sah secara hukum.

Ia menjelaskan, prosedur pengambilan sampel hingga pemeriksaan sudah dilakukan sesuai SOP, dengan disaksikan pihak terkait, termasuk perwakilan Lisa Mariana.

“Tes DNA yang dilakukan Mabes Polri sudah sesuai SOP, dari mulai pengambilan sampel darah, air liur semua pihak, disaksikan oleh saksi dari kami dan pihak LM, serta diawasi penyidik,” kata Muslim.

Ia juga menekankan bahwa Lab Dokkes Polri memiliki standar mutu internasional yang diakui secara global karena sudah bersertifikasi ISO 17025 dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Tidak perlu meragukan hasil tes DNA Polri. Kepala Lab Dokkes Brigjen Pol Summy Hastry adalah satu-satunya ahli DNA Polri dengan integritas tinggi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Lisa sebelumnya menyebut bahwa mantan gubernur tersebut adalah ayah biologis dari anaknya, CA. Untuk membuktikan kebenaran klaim itu, dilakukan pemeriksaan DNA.

Meski Polri telah mengumumkan hasil yang menyatakan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, pihak Lisa tetap bersikeras mengajukan tes ulang.

Menurut Bertua, langkah ini tidak dimaksudkan untuk membantah hasil Polri, melainkan sebagai bentuk pembanding seperti halnya dalam proses peradilan.

“Lisa sejak awal ingin darah anaknya diambil kembali untuk tes ulang. Sama seperti perkara di pengadilan yang ada pembandingnya,” kata Bertua.

Sebagian artikel ini telah tayang di as.com dengan judul "Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.