Ridwan Kamil Tolak Keinginan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura

Ridwan Kamil, hasil tes DNA, Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tolak Keinginan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura

Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri tidak bisa diganggu gugat.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons langkah tim selebgram Lisa Mariana yang meminta pemeriksaan ulang atau second opinion di RS Mount Elizabeth, Singapura.

“Tes DNA yang dilakukan Mabes Polri dalam hal ini Lab Dokkes Polri sudah sesuai SOP, dari mulai pengambilan sampel cairan darah, air liur semua pihak, disaksikan oleh saksi dari kami dan pihak LM, dan diawasi penyidik,” kata Muslim, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, metodologi dan standar pemeriksaan juga telah dipaparkan langsung oleh Kepala Lab Dokkes Polri saat hasil tes diumumkan.

“Semuanya sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Klaim Sah Secara Hukum

Muslim menegaskan bahwa laboratorium forensik milik Polri telah memiliki standar mutu internasional, dengan sertifikasi ISO 17025 yang diakui International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Berkaca dari itu, tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Lab Dokkes Mabes Polri, apalagi Kepala Lab Dokkes Polri Brigjen Pol Summy Hastry Purwanti adalah satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri dan mempunyai integritas tinggi,” ucapnya.

Ia juga menyebut, permintaan tes DNA ulang ke Singapura tidak memiliki dasar hukum.

“Kami tegaskan sekali lagi, hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum,” kata Muslim.

“Fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat dalam Lab Dokkes Polri,” imbuhnya.

Kubu Lisa Ajukan Second Opinion

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menilai pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tes DNA pembanding.

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya,” kata Bertua di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Permohonan tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, hingga Kapusdokkes Polri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.

Menurut Bertua, dasar hukum pengajuan ini merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” jelasnya.

Bertua menambahkan, pihaknya tidak menolak hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri, namun tetap ingin ada pembanding.

“Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.