Fakta-Fakta Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Gugatan Cerai hingga Hak Asuh Anak

Ridwan Kamil saat bersama dengan Atalia Praratya, 1. Gugatan Cerai Dikabulkan Lewat Sidang Daring, 2. Dasar Hukum dan Sifat Putusan yang Privat, 3. Pernyataan Ridwan Kamil Usai Putusan Cerai, 4. Berkas Perceraian yang Bocor dan Kronologi Retaknya Rumah Tangga, 5. Talak, Pisah Rumah, dan Akhir Pernikahan, 6. Hak Asuh Anak Dibagi Sesuai Kesepakatan
Ridwan Kamil saat bersama dengan Atalia Praratya

 Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya terkonfirmasi secara hukum setelah gugatan cerai yang diajukan Atalia dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Rumah tangga yang telah terjalin selama 29 tahun itu resmi berakhir melalui putusan yang dibacakan secara elektronik pada 7 Januari 2026. 

Seiring putusan tersebut, publik mulai menyoroti berbagai fakta yang terungkap, mulai dari proses persidangan, alasan perceraian, hingga pengaturan hak asuh anak. Berikut rangkuman fakta-fakta penting perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang menjadi perhatian publik. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

1. Gugatan Cerai Dikabulkan Lewat Sidang Daring

Sidang putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar secara daring melalui sistem e-court Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut setelah proses mediasi dinyatakan gagal menemukan titik temu.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, memastikan seluruh tahapan perkara telah dijalani sesuai prosedur hukum.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan.

Meski dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang banding dalam waktu 14 hari.

2. Dasar Hukum dan Sifat Putusan yang Privat

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa perkara perceraian ini bersifat tertutup dan privat. Isi lengkap putusan tidak dipublikasikan ke publik dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berperkara.

Menurut Ihwan, majelis hakim menggunakan dasar hukum Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

3. Pernyataan Ridwan Kamil Usai Putusan Cerai

Setelah putusan dibacakan, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan terbuka terkait perceraiannya. Ia mengakui adanya berbagai keterbatasan dan perbedaan yang muncul selama hampir 29 tahun membina rumah tangga.

“Oleh karena itu, saya menghormati sepenuhnya keputusan Ibu Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan harta bersama telah diselesaikan secara baik jauh sebelum proses perceraian berlangsung.

4. Berkas Perceraian yang Bocor dan Kronologi Retaknya Rumah Tangga

Isu perceraian semakin mencuat setelah beredarnya dokumen yang diduga berisi berkas perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa ketentraman rumah tangga mulai terganggu sejak pertengahan 2025.

"Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai Juni 2025, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan Juni 2025," bunyi keterangan dalam berkas tersebut.

Dokumen itu juga menyoroti hilangnya rasa saling percaya sebagai pemicu konflik berkepanjangan.

"Tergugat telah mencederai secara terus menerus kepercayaan yang diberikan oleh Penggugat. Sehingga Tergugat sudah tidak menghormati Penggugat dan mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangga," tulis berkas tersebut.

5. Talak, Pisah Rumah, dan Akhir Pernikahan

Konflik disebut mencapai puncaknya pada Juni 2025 ketika keduanya memutuskan untuk pisah rumah. Kondisi ini berlanjut hingga talak pertama dijatuhkan pada September 2025.

"Pada bulan September 2025 Penggugat telah ditalak 1 (raj'i) oleh Tergugat secara lisan dan tulisan. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri hingga saat ini, 9 Desember 2025," lanjut dokumen tersebut.

6. Hak Asuh Anak Dibagi Sesuai Kesepakatan

Pengadilan Agama Bandung juga menetapkan pengaturan hak asuh anak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hak asuh Camillia Laetitia Azzahra (Zara) berada di tangan Atalia Praratya, sementara Ananda Arka diasuh oleh Ridwan Kamil.

"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan.