Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Menolak Tegas: Ini Bukan Penyakit!

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

 Permintaan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang terhadap anaknya kembali ditepis pihak Ridwan Kamil. Kuasa hukum RK, Muslim Butarbutar, menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mengulang tes yang sudah dilakukan secara resmi oleh Pusdokkes Polri.

Muslim bahkan menyampaikan analogi tajam untuk menggambarkan mengapa “second opinion” tidak bisa dipakai dalam kasus hukum. Scroll untuk informasi selengkapnya!

“Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Selasa 23 September 2025. 

Ia menekankan, second opinion hanya berlaku dalam dunia medis, sementara tes DNA dalam penyidikan bersifat final.

“Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang. Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan, ini bukan penyakit,” tegas Muslim.

“Kalau penyakit, silakan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum, dalam rangka penyidikan,” sambungnya.

Dengan demikian, pihak Ridwan Kamil tetap berpegang pada hasil tes DNA dari Laboratorium Pusdokkes Polri yang sudah menyatakan bahwa Ridwan bukan ayah biologis dari anak Lisa.

“Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Pusdokkes, itu sudah final, sah, dan mengikat, dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” jelasnya.

Kini, pihak Ridwan Kamil hanya menunggu gelar perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.

Sengketa ini bermula dari klaim Lisa yang menuding Ridwan sebagai ayah biologis anaknya, CA. Namun hasil tes DNA justru membantah klaim tersebut, hingga Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan dugaan pencemaran nama baik.