Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Ade Armando Sebut Penghapal Alquran Sudah Tak Diperlukan
Viral Ade Armando Sebut Penghapal Alquran Sudah Tak Diperlukan

Polemik konten media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Dua kreator, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi usai mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebut memicu kegaduhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut dilayangkan oleh Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," tutur Paman Nur Lette kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 April 2026.

Menurutnya, video ceramah Jusuf Kalla yang dipotong itu disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten tersebut dinilai tidak hanya memicu kebencian, tetapi juga menyerang kehormatan tokoh nasional.

"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," katanya.

Paman Nur menilai pemotongan video tersebut telah mengubah makna substansi ceramah. Ia khawatir dampaknya bisa meluas, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu.

"Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan motif di balik penyebaran video yang tidak utuh tersebut.

"Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," kata dia.

Lebih jauh, ia menilai narasi yang menyertai video bersifat provokatif hingga berpotensi memecah belah masyarakat.

"Saya memberikan contoh misalnya, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah dalam memandang permasalahan ini Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu," ujarnya.

"Sehingga apa yang disampaikan itu bukan penistaan agama, tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, menjelaskan fakta sejarah sebagai seorang pelaku sejarah. Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," katanya.

Namun, potongan video tersebut dinilai telah mengaburkan konteks ceramah secara utuh dan berpotensi merusak nilai toleransi yang telah terbangun.

"Kami berpandangan apabila narasi yang disampaikan oleh Ade Armando yang disertai dengan video itu menjadi utuh, maka masyarakat itu tidak terprovokasi karena mereka sudah memahami benar apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamakan seperti itu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, hingga komentar netizen yang dinilai menyerang agama dan tokoh.

"Ya, sudah diterima oleh SPKT, ya. Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara itu menggunakan Pasal 43 kalau tidak salah, ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243, 243 dan Pasal 30 ya? Ya, Undang-Undang Elektronik," katanya lagi.