Bocah 4 Tahun di Situbondo Mengeluh Sakit, Pengakuannya Bikin Keluarga Syok

Ilustrasi Pencabulan anak
Ilustrasi Pencabulan anak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan di Situbondo menyebut pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Kini, mereka mulai melakukan proses pendalaman.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum meminta keterangan korban maupun pelapor karena masih proses penyelidikan," tuturnya, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, pria 60 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya.

Dalam dokumen laporan polisi diuraikan bahwa keluarga korban menceritakan dugaan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11:00 WIB dan dilaporkan pada 26 Mei 2026, setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya.

Kondisi anak tersebut tak kunjung membaik meskipun sempat menolak untuk diperiksa. Namun pihak keluarga memilih menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.

Awalnya korban enggan memberikan penjelasan, namun setelah dilakukan pendampingan, korban akhirnya mengaku bahwa diduga dicabuli oleh terlapor kakek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengakuan korban tersebut membuat keluarga merasa terpukul dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Agung, kasus dugaan pencabulan tersebut disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E Juncto 82 Ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Ant)