Lecehkan Bocah 11 Tahun di Kalideres, Modus Pedagang Takoyaki Ini Buat Geleng-geleng

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa

Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52), terpaksa berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, dia melecehkan bocah perempuan berusia 11 tahun di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan hal ini. Pelaku disebut menjemput korban langsung dari kediamannya sebelum beraksi.

"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya, Jumat, 9 Desember 2026.

Saat ini, pria paruh baya itu beserta barang bukti (barbuk), sudah ditahan di Markas Polsek Kalideres. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Kevin Adrian, menambahkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya merupakan tetangga. Tapi, korban sudah pindah tempat tinggal pasca peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Kevin, aksi bejat itu berawal saat terduga pelaku menjemput korban di kediamannya dengan sepeda mini, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku lalu bawa korban ke lokasi kejadian sebelum melakukan perbuatan cabul.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.