Menpar Himbau Wisatawan Hindari Pesan Akomodasi di Media Sosial
Menteri Pariwisata, Widyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata akan memperketat pengawasan akomodasi yang dijual melalui media sosial. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.
"Memang natural ya kalau delist (dihapus) dari online travel agent pasti mereka (pelaku) mencari cara lain yaitu dengan memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok. Tapi ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak mejamin keselamatan. Sekarang marak adanya penipuan," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Menpar menyebut beberapa waktu lalu dirinya mendapat informasi dari Dinas Pariwisata Yogyakarta yang menemukan adanya indikasi kasus penipuan layanan akomodasi.Dia juga menyebut bahwa layanan akomodasi di wilayah setempat telah ditertibkan.
Berangkat dari kasus tersebut, dia berharap agar masyarakat bisa berhati-hati dalam memesan layanan akomodasi.
"Jadi kami menganjurkan wisatawan untuk selalu memesan membooking langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada social media," pesannya.
Pemesanan melalui media sosial akan menjadi fokus ke depan bagi pemerintah. Dia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi penyewaan akomodasi ilegal di media sosial.
"Kami juga akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Komdigi berkolaborasi meregulasikan atau memantau mengawasi penjualan-penjualan tidak legal di media sosial," kata dia.
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi bersama mitra Online Travel Agent (OTA) dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
Menpar menyebut penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
"Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Menpar Widiyanti.
Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudianakan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA," kata Menpar Widiyanti.
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Menpar Widiyanti meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka untuk dapat menjadi panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha. Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat.