KPAI Soroti Isu Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah yang Viral di Media Sosial
Polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah terus menjadi perhatian publik. Setelah video yang memperlihatkan interaksi Thalia dengan sosok yang dekat dengan Sarwendah ramai diperbincangkan di media sosial, berbagai reaksi bermunculan.
Tak sedikit warganet yang menilai situasi tersebut sudah melewati batas kewajaran dan meminta adanya langkah tegas demi melindungi kepentingan anak.
Perdebatan yang berkembang tidak hanya menyoroti isi video yang viral, tetapi juga memunculkan kembali pembahasan mengenai hak asuh anak pasca perceraian Ruben dan Sarwendah. Di tengah derasnya sorotan publik, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa opsi untuk mengajukan hak asuh anak kini menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan secara serius. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat suara terkait polemik yang semakin meluas tersebut.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hak asuh anak sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, sebelum persoalan ini menjadi konsumsi publik, Ruben telah menyampaikan keluhannya terkait keterbatasan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Ya, jadi kan sebelum masalah ini menjadi membesar seperti hari ini, sebenarnya Ruben sudah mengeluh terkait tidak adanya kesempatan untuk bertemu dengan anaknya," kata Minola Sebayang, sebagaimana dikutip dari unggahan di YouTube, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum seorang ayah tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengasuhan anak meskipun dalam banyak kasus hak asuh anak yang masih di bawah umur berada di tangan ibu. "Dan Ruben juga sudah berdiskusi dengan kita apakah ada upaya yang bisa dilakukan. Ya tentu upayanya adalah memperjuangkan hak asuh itu," ujarnya.
Menurut Minola, hukum di Indonesia juga memberikan ruang bagi seorang ayah untuk mengajukan pengalihan hak asuh apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, pihaknya saat ini masih mengkaji berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh apabila Ruben memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Meski demikian, Minola menegaskan bahwa hingga saat ini Ruben masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun situasi yang berkembang belakangan membuat berbagai opsi mulai dipertimbangkan kembali.
"Nah, jadi setelah itu terjadi, Ruben memang sudah kembali mencoba membicarakan tentang mekanismenya. Artinya bisa kita lakukan, kita upayakan karena ini adalah negara hukum. Semuanya pasti ada jalan keluar secara hukum juga untuk mencari solusinya," tutur Minola.
Selain persoalan hak asuh, pihak Ruben juga menyoroti lingkungan tempat anak-anaknya tumbuh saat ini. Menurut Minola, kekhawatiran kliennya muncul karena berbagai peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik dan melibatkan anak-anak.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini turut memancing respons dari kalangan pemerhati anak. Salah satunya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat, Agustinus Sirait, yang menilai setiap pihak perlu menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
"Yang tidak pantas kan, misalnya dalam keluarga itu, kita harusnya mengajarkan kepada anak mana yang boleh disentuh, mana yang tidak boleh disentuh. Bahkan dengan orang tua kandung pun," ujar Agustinus.
Ia menegaskan bahwa pendidikan mengenai batasan tubuh atau body safety perlu ditanamkan sejak dini kepada anak. Karena itu, setiap konten yang melibatkan anak perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui apakah terdapat unsur yang berpotensi merugikan tumbuh kembang mereka.
"Mengenai body safety, misalnya bagian dada, bagian belakang, itu juga harus kita perhatikan," katanya.
Agustinus juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Namun menurutnya, setiap laporan harus tetap didasarkan pada fakta dan kajian yang objektif.
"Nanti kita lihat tontonannya mungkin ya. Kalau itu sudah di luar dari batas kewajaran, tentu itu akan kita laporkan juga," tegasnya.
Lebih lanjut, Agustinus menilai langkah Ruben apabila ingin mengajukan kembali hak asuh anak merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Menurutnya, pengadilan nantinya akan menilai seluruh fakta dan bukti sebelum mengambil keputusan terkait siapa yang paling layak mengasuh anak.
Hingga kini belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh Ruben Onsu. Namun perdebatan mengenai hak asuh dan perlindungan anak diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai fakta baru yang berkembang dalam kasus tersebut.