Media Asing Soroti Pemblokiran Akun Media Sosial Anak di Indonesia, Ini Kata Mereka
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang akan menonaktifkan akun media sosial (medsos) anak yang berusia di bawah 16 tahun. Pemblokiran akun akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.
Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Keputusan pembatasan akses media sosial ini mendapat sorotan dari sejumlah media asing seperti The New York Times, The Guardian, Engadget, hingga outlet media asal Malaysia Bernama.
The New York Times menyoroti upaya pemerintah Indonesia melindungi kesejahteraan anak-anak di era digital, dengan mengutip penjelasan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, soal alasan di balik pembatasan akses media sosial bagi anak di bahwa usia 16 tahun.
Menurut Meutya, anak-anak di Indonesia menghadapi ancaman yang kian nyata. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi perhatian utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.
Outlet media The Guardian menyoroti daftar platform yang akan dibatasi bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia pada akhir Maret 2026 nanti.
Beberapa di antaranya yaitu YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox. Platform siaran langsung Bigo Live serta mikroblog X maupun Threads juga termasuk dalam daftar serupa.
Media ini juga menilai bahwa Indonesia yang memiliki populasi 285 juta jiwa, merupakan pasar yang signifikan bagi media sosial.
Kantor berita Malaysia, Bernama turut memberitakan pemblokiran media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Bernama menyoroti posisi Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang melakukan langkah drastis tersebut, sebagaimana klaim Menkomdigi.
Menurut Menkomdigi, Indonesia akan menjadi negara non-Barat pertama yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses bagi anak di ruang digital.
"Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” kata Meutya dalam siaran pers Jumat (6/3/2026).
Sementara itu outlet media teknologi Engadget menyoroti Indonesia sebagai negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak. Larangan ini menckaup media sosial populer termasuk TikTok, Twitch, X/Twitter hingga Reddit.
Kebijakan yang sama akan diterapkan di negara lainnya seperti Spanyol dan Malaysia.
Selain itu, Perancis juga telah menyetujui rancangan Undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Aturan itu diharapkan bisa diterapkan pada tahun ini, sembari menanti pengesahan regulasi oleh Senat.
Bukan cuma media asing. Kebijakan ini juga sempat menarik perhatian Presiden Perancis Emmanuel Macron.
Macron menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru Komdigi, karena kesamaan misi dalam melindungi anak dari screentime atau paparan media sosial berlebihan.
Dukungan itu disampaikan Macron lewat akun resmi pribadinya dengan handle @emmanuelmacron di X (dulu Twitter).
Macron mengutip unggahan dari outlet media AFP yang membahas kebijakan pembatasan usia pengguna medsos bagi anak dan remaja di Indonesia.
"Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini," tulis Macron, diawali dengan emoji centang yang menunjukkan sebuah dukungan.
? Thanks for joining the movement. https://t.co/MTOXbKEmJP
— Emmanuel Macron (@EmmanuelMacron) March 6, 2026
Posting Macron itu diunggah pada 6 Maret 2026, hari yang sama dengan diterbitkannya kebijakan Komdigi soal batasan akses medsos untuk anak.
Posting itu terpantau telah dilihat lebih dari 625.500 kali, mendapat 10.000 likes hingga di-repost 1.400 kali.
Tunda akses medsos bagi anak
Menurut Menkomdigi, kebijakan anyar ini sama sekali tidak bertujuan untuk memutus atau melarang anak-anak menggunakan internet secara total.
Aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Meutya juga menggarisbawahi bahwa target utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi.
Aturan ini sama sekali tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses maupun orang tua.
Sebaliknya, sanksi tegas dan nyata akan dijatuhkan kepada platform digital yang abai dan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Ilustrasi anak menggunakan media sosial. Komdigi membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, peraturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Setengah anak Indonesia terpapar konten seksual di internet
Langkah agresif pemerintah ini diambil bukan tanpa alasan. Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia saat ini, angka keterlibatan anak sangat mendominasi. Hampir 80 persen anak di Tanah Air tercatat sudah terhubung dengan internet.
"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya.
Data dari Unicef mengungkap sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet ternyata pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Angka eksploitasi anak secara daring (online) yang dicatat pemerintah juga sangat masif, menembus angka 1,45 juta kasus.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," tegas Meutya.
Mengingat ada puluhan juta anak yang aktif berinternet, Meutya tak menampik bahwa tantangan eksekusi PP Tunas di lapangan bakal sangat kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada kompromi bagi raksasa teknologi.
"Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang