Algoritma Media Sosial Dinilai Berbahaya, Tapi Belum Tersentuh Hukum
Para akademisi dan praktisi hukum diajak untuk berani keluar dari belenggu dogmatisme hukum klasik dalam menyikapi perkembangan algoritma.
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan sudah saatnya algoritma tidak lagi diperlakukan sebagai entitas yang seolah kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.
Kekhawatiran itu disampaikan Harris seiring perubahan besar dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur dan editor, kini peran tersebut telah diambil alih oleh sistem algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu, 18 April 2026.
Menurutnya, selama ini algoritma seperti berada dalam ruang impunitas hukum. Hal itu memunculkan berbagai tantangan serius, mulai dari persoalan kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi lintas negara.
“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” ujarnya.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” kata dia.
Selain itu, ia menyoroti bahwa algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum, baik sebagai badan hukum maupun manusia. Hal ini menyulitkan korban untuk menuntut keadilan melalui jalur perdata.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ujarnya.
Persoalan lain muncul dari aspek yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berada di luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum nasional, terutama di negara berkembang.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” tutur dia.
Dia juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek gugatan dalam hukum perdata konvensional. Ia membandingkannya dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki entitas jelas untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut.!Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.
Ia pun mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab ketika algoritma media sosial memicu dampak negatif serius, seperti kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis atau mendorong remaja mengakses konten berbahaya.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan regulasi seperti Section 230 di Amerika Serikat maupun prinsip intermediary liability di berbagai negara kerap menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris menawarkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat atau gross negligence dalam hukum perdata.
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” tutur Harris.
Ia juga menekankan pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam kerangka product liability. Meski tidak berwujud fisik, algoritma dinilai sebagai komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) yang dapat memiliki cacat desain.
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” kata dia.
Di akhir pernyataannya, Guru Besar Universitas Negeri Makassar ini menegaskan bahwa upaya menggugat algoritma bukanlah untuk menghambat inovasi, melainkan untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung keadilan.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tutur Harris menyudahi.