CIPS Minta Pemerintah Bedakan Media Sosial, Game dan Marketplace
“Tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi diterapkan secara seragam pada lanskap yang sangat beragam,” ujar Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rasya Athalla Aaron di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Riset terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa PP TUNAS saat ini membagi kategori hanya berdasarkan risiko rendah dan tinggi. Padahal setiap platform memiliki paparan dari model bisnis dan tingkat interaksi yang beragam.
Misalnya, media sosial fokus pada pertukaran konten dan interaksi sosial antarpengguna. Permainan online (online games) melibatkan transaksi dalam aplikasi dan komunikasi waktu nyata (real-time).
Sementara itu, lokapasar (marketplace) dan jasa transportasi daring (ride-hailing) berkaitan dengan data transaksi serta keamanan fisik. Perbedaan ini menuntut sistem pengenalan risiko (risk recognition) yang juga berbeda pada setiap jenis layanan.
Ketidakjelasan parameter dikhawatirkan menyebabkan pelaku usaha sulit melakukan pengenalan risiko (risk recognition) secara akurat. Tanpa indikator yang pasti, perusahaan digital tidak dapat menyesuaikan fitur perlindungan yang tepat untuk layanan mereka.
Kesulitan dalam pengenalan risiko (risk recognition) tersebut dipandang dapat membatasi akses informasi pengguna internet yang berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), porsi kelompok usia ini mencapai satu dari empat pengguna internet di Indonesia. “Tanpa pendekatan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi membatasi hak anak untuk mengakses informasi dan belajar di ruang digital,” ujar Rasya.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah dan perusahaan digital untuk bekerja sama dalam koregulasi untuk mengefektifkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
"Kami juga menekankan koregulasi sebagai langkah penting agar aturan pelaksana PP TUNAS terlaksana secara efektif,” ujar Rasya.
CIPS melihat perlu penguatan literasi digital sebagai tanggung jawab bersama bagi anak, orangtua, dan pendidik agar ruang digital dimanfaatkan secara aman dan produktif.
Pendekatan yang terlalu berorientasi pada pembatasan justru berisiko mengurangi manfaat ruang digital tanpa memperkuat ketahanan anak secara substantif.
Sebagai bagian dari sistem koregulasi, perusahaan digital dapat menyerahkan laporan berkala kepada publik sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Rasya mengatakan laporan dapat mencakup hasil dari sistem verifikasi usia (age verification) untuk memastikan pengguna memang berada pada kelompok umur yang sesuai, efektivitas fitur pengawasan orangtua (parental control) dalam memitigasi konten negatif di platform serta inisiatif literasi digital yang disediakan (Ant)