Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial Untuk Remaja Di Bawah 15 Tahun
Senin 26 Januari 2026, Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran soal perundungan online dan risiko gangguan kesehatan mental.
RUU tersebut mengusulkan larangan bagi anak di bawah 15 tahun untuk mengakses jejaring sosial, termasuk fitur ‘fungsi jejaring sosial’ yang tertanam dalam platform digital lain. Aturan ini mencerminkan kecemasan publik yang semakin besar terhadap dampak media sosial pada anak-anak dan remaja.
Presiden Emmanuel Macron menilai media sosial sebagai salah satu faktor yang turut memicu kekerasan di kalangan anak muda. Ia mendorong Prancis mengikuti langkah Australia, yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan di Australia itu mencakup platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube, dan mulai berlaku sejak Desember.
Larangan di Prancis akan mengikuti jejak Australia
Macron ingin aturan tersebut bisa diterapkan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada September.
“Dengan undang-undang ini, kami menetapkan batas yang jelas dalam masyarakat dan menegaskan bahwa media sosial bukanlah sesuatu yang sepenuhnya aman. Anak-anak kita jadi lebih jarang membaca, kurang tidur, dan lebih sering membandingkan diri dengan orang lain. Ini adalah perjuangan untuk menjaga kebebasan berpikir,” ujar anggota parlemen dari kubu sentris, Laure Miller, saat mempresentasikan RUU tersebut dikutip dari laman Reuters, Selasa 27 Januari 2026
Kebijakan larangan media sosial yang diterapkan di Australia kini juga sedang dikaji oleh sejumlah negara lain, termasuk Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani.
Parlemen Eropa sebelumnya telah menyerukan agar Uni Eropa menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing negara anggota.
Di Prancis sendiri, dukungan politik dan publik terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur terbilang kuat. Politikus sayap kanan Thierry Perez menyebut RUU ini sebagai respons atas “keadaan darurat kesehatan”.
“Media sosial memang memberi semua orang ruang untuk berekspresi, tapi dengan harga apa bagi anak-anak kita?” ujarnya.
Dukungan publik
Jika disahkan, aturan ini akan mewajibkan platform digital memblokir akses remaja melalui mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan hukum Uni Eropa.
Namun, penerapan larangan semacam ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah Australia sebelumnya mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan mereka tidak berjalan mulus. Saat aturan mulai berlaku, banyak anak yang mengaku berusia di bawah 16 tahun justru membanjiri media sosial dengan pesan yang menyombongkan diri karena masih bisa mengakses platform tersebut.
RUU di Prancis juga memperluas larangan penggunaan ponsel pintar di sekolah dasar dan menengah pertama, sehingga mencakup pula sekolah menengah atas.
Survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan 73 persen masyarakat Prancis mendukung larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Sementara itu, remaja di jalanan Paris terbelah pendapat. Sebagian mengaku memahami bahaya media sosial, tetapi ada juga yang menilai larangan tersebut terlalu berlebihan.