Game Online, Media Sosial dan Deepfake: Bahaya Nyata yang Mengintai Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan pentingnya mempersiapkan anak untuk memahami hal-hal yang akan dicari atau dilihat sebelum mengakses ruang digital.
"Ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus menunggu mereka siap dahulu. Siap artinya mereka mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam keterangan resminya, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia juga menyoroti bahwa pada masa kini fenomena pola asuh orangtua cenderung protektif di dunia nyata, namun kurang waspada ketika anak mengakses ruang digital.
Fenomena itu dianalogikan seperti orangtua yang memberikan izin anak keluar rumah setelah bisa mandiri. Padahal, prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum mengizinkan anak mengakses platform digital.
Alfreno menyampaikan kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk mengatur platform digital. Regulasi ini mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia yang ketat.
"PP Tunas kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Jadi bukan memberikan sanksi orangtua. Sanksi untuk platform mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar," ungkap dia.
Selain media sosial, Kemkomdigi juga menaruh perhatian serius pada game online. Permainan yang memiliki fitur interaksi antar-pemain memiliki risiko tinggi bagi anak.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko. Ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi sorotan.
Alfreno mengingatkan bahaya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah seseorang menjadi konten pornografi atau hoax. Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.
"Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," tuturnya. Ia pun mengajak orangtua untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak.
Interaksi di ruang digital sebaiknya dilakukan dua arah, misalnya dengan menonton film dokumenter bersama lalu mendiskusikannya, bukan sekadar membiarkan anak bermain game online sendirian berjam-jam. Dengan demikian ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.