Soal Vape, DPR Dorong Pengetatan Regulasi Bukan Pelarangan Total

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Lamhot Sinaga
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Lamhot Sinaga

 Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyoroti wacana pelarangan rokok elektronik (vape) di Tanah Air. Menurutnya pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang seimbang terhadap industri rokok elektronik (REL), dengan tetap menjaga perlindungan kesehatan tanpa mengorbankan keberlangsungan sektor usaha.

“Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pengaturan terhadap industri REL seharusnya dilakukan secara proporsional dan berbasis data. Ia menilai pengakuan pemerintah terhadap rokok elektronik sebagai objek cukai sejak 2018 menunjukkan bahwa sektor ini telah menjadi bagian dari ekonomi formal nasional.

Ilustrasi vape.

Lamhot juga menyoroti pertumbuhan industri vape yang dinilai signifikan, baik di pasar domestik maupun global. Industri ini, kata dia, mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menunjukkan tren ekspor yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan mutu dan keamanan produk untuk menekan peredaran vape ilegal. Menurutnya, pemerintah telah memiliki instrumen berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat dijadikan acuan dalam pengaturan industri secara komprehensif.

“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,”  tandasnya.