Komisi III Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Mulai Pekan Depan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas rancangan undang-undang (RUU) penyesuaian pidana mulai pekan depan.

Pembahasan RUU penyesuaian pidana dilakukan menindaklanjuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.

Habiburokhman menilai RUU penyesuaian pidana ini harus ada dibentuk sebelum KUHP berlaku. 

"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," tutur dia.

Dia berharap, RUU penyesuaian pidana ini bisa dirampungkan dengan sisa waktu masa sidang DPR RI hingga akhir tahun ini. Terlebih saat ini, Komisi III DPR RI tengah fokus memproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY). 

"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. 0emilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1, 2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ya," ungkap Habiburokhman.

"Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," tandas dia.